TEMPO.CO, Jakarta - Langkah hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) mendapat tanggapan negatif dari sejumlah kalangan. Bahkan ada yang menilai PK tersebut sebagai akal-akalan mantan Gubernur DKI Jakarta itu untuk menghindari hukuman.
Josefina Agatha Syukur, pengacara Ahok, tidak merisaukan komentar-komentar orang yang keberatan dengan upaya hukum kliennya. Sebab, langkah Ahok ini sesuai dengan koridor hukum. Ia menilai hanya pecundang yang tidak berani mengikuti aturan perundang-undangan. “Jadi (terlihat) siapa yang pecundang,” ujar Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 21 Februari 2018.
Ahok mendapat hukuman dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Namun ia menilai ada kekhilafan hakim dalam memutus perkara serta pertentangan nyata antara fakta dan kesimpulan hakim. Dengan alasan itu, ia mengajukan peninjauan kembali demi melawan keputusan hakim.
Menurut Josefina, mereka yang keberatan dengan langkah hukum kliennya bebas memberikan tanggapan. Bahkan mereka juga tidak dilarang menggelar demonstrasi. Namun ia yakin independensi hakim tidak bisa dipengaruhi tekanan massa. “Saya percaya keputusan hakim karena ini jelas ada aturannya,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif menyatakan keberatan dengan upaya peninjauan kembali yang dilakukan Ahok. "Jangan mancing-mancing umat deh. Pemerintah jangan mancing-mancing umat," tuturnya, Selasa, 20 Februari 2018.