TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara melanjutkan sidang gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap Veronica Tan, Rabu, 21 Februari 2018. Dalam sidang kali ini, pengacara Ahok menyerahkan 12 bukti kepada hakim.
Josefina Agatha Syukur, pengacara Ahok, mengatakan bukti yang diserahkan itu antara lain akta kelahiran, rekaman percakapan, chat melalui WhatsApp, dan foto. “Rekaman percakapan bentuknya komunikasi,” ujar Josefina seusai persidangan.
Baca: Hakim Minta Ahok Hadiri Sidang Perceraiannya dengan Veronica Tan
Menurut Josefina, bukti percakapan itu tersimpan dalam satu file dengan format CD. “Tanggal 28 Februari nanti sidang lagi kalau ada tambahan bukti dan saksi dari penggugat,” katanya. Josefina tidak mau menyebut saksi yang akan dihadirkan di persidangan. “Ada dua orang dan masih kerabat,” katanya. “Permintaan kami perceraian dan hak asuh.”
Dalam sidang Ahok gugat cerai itu, Basuki Tjahaja Purnama kembali tidak hadir. Hakim minta Ahok dihadirkan di persidangan berikutnya.