TEMPO.CO, Jakarta - Hingga kini Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan belum juga mengirim barang bukti dan tersangka hate speech Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin mengatakan kejaksaan belum menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus ini sehingga masih menunggu kapan polisi bisa menerima pelimpahan tahap dua perkara Ahmad Dhani.
"Belum ada dari JPU-nya. Masih koordinasi dengan kejaksaan," kata Mardiaz, Rabu, 21 Februari 2018.
Kasus ujaran kebencian ini bermula dari laporan, Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Butuh sembilan bulan untuk masuk ke penyidikan dan menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka.
Baca: Kejaksaan Negeri: Berkas Dilimpahkan, Ahmad Dhani Bakal Ditahan
Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani via akun @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017 putaran kedua. Cuitan Dhani dengan frasa "penista agama" ditujukan kepada Ahok, yang kala itu calon Gubernur DKI Jakarta inkumben.
Jack mencontohkan cuitan pada 7 Februari 2017, yakni “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”
Sejauh ini, polisi belum bisa menentukan kapan Ahmad Dhani akan diserahkan kepada Kejari Jakarta Selatan. Adapun barang bukti yang akan diserahkan antara lain, screen shoot twitter atas nama Ahmad Dhani, satu unit telepon genggam, dan email beserta kata sandinya. Polisi, kata dia, akan mengambil tindakan tegas jika Dhani tidak datang saat dipanggil.
Ahmad Dhani disangkakan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun denda Rp 1 miliar.
Jaksa Kejari Jakarta Selatan Sarwoto mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan polisi terkait tahap dua kasus hate speech Ahmad Dhani. "JPU nanti ditunjuk saat pelimpahan tahap dua. Sekarang, ya koordinasi waktunya," ujarnya.