TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kembali menggelar persidangan lanjutan Surat Keputusan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D reklamasi hari ini, Rabu, 21 Februari 2018. Gugatan HGB Pulau D reklamasi dilayangkan Tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta.
Anggota koalisi, Nelson Simamora, dalam keterangan tertulisnya mempertanyakan dugaan adanya revisi Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2016 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Kapuk Naga Indah.
"Surat keputusan baru itu karena berulang kali ada intervensi dari tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara) dan tergugat II intervensi (PT. Kapuk Naga Indah)," kata Nelson. Dalam surat tersebut , pengembang Kapuk Naga mendapat hak menggunakan bangunan di seluruh bidang tanah Pulau D seluas 312 hektar.
Nelson menuturkan, tergugat dan tergugat II intervensi berulang kali menyatakan dalam jawabannya, bahwa surat yang belum direvisi soal penerbitan HGB di Pulau G reklamasi dengan tahun 2016, yang terbit pada 23 Agustus 2017, tidak ada. Dan surat keputusan yang ada adalah SK Kepala BPN Jakarta Utara Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2017 dengan perihal yang sama.
Dalam persidangan hari ini Tim Advokasi meminta kepada Majelis Hakim untuk mempertanyakan hal ini kepada BPN Jakarta Utara selaku tergugat terkait kebenaran Surat Keputusan Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2017. Soalnya, ada perubahan penulisan tahun yang harusnya 2017, tetapi menjadi 2016.
Alasannya, selama proses pemeriksaan pendahuluan tergugat tidak pernah hadir untuk menyampaikan kebenaran obyek sengketa yang digugat. Permintaan para penggugat ini diajukan dalam rangka menegakkan asas domini litis yang dikenal dalam hukum acara peradilan tata usaha negara.
Permohonan para penggugat telah diatur dalam Pasal 85 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN bahwa Majelis Hakim dapat memeriksa surat yang dipegang Pejabat TUN atau meminta penjelasan dan keterangan tentang sesuatu yang bersangkutan dengan sengketa, atau memerintahkan supaya surat tersebut diperlihatkan kepada pengadilan.
Atas permintaan tersebut, hakim kemudian menanyakan kepada pihak tergugat yang kemudian mengakui bahwa surat keputusan telah direvisi. "Salah satu hakim lainnya juga meminta agar Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara menunjukkan surat keputusan tersebut pada proses pembuktian nanti," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Tim Advokasi menyatakan bahwa perlu dilihat terlebih dahulu isi dari surat keputusan tersebut untuk menentukan langkah apa yang diambil selanjutnya mengingat dengan direvisinya surat keputusan maka objek sengketa HGB di pulau D reklamasi yang digugat oleh Koalisi menjadi hilang merupakan suatu kesia-siaan untuk melanjutkan persidangan.