TEMPO.CO, Depok - Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Barat hari ini akan datang ke Depok guna mengkaji status Rumah Cimanggis di Kompleks RRI, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. “Mereka melakukan pendataan dan observasi, kemudian hasilnya diberikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya,” kata Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kota Depok Wijayanto, Rabu, 21 Februari 2018.
Wijayanto mengatakan tim ahli dari Jawa Barat berjumlah sekitar empat orang. Tim ini menjadi pengganti tim ahli cagar budaya tingkat Kota Depok yang belum terbentuk. “Pembentukan tim cagar budaya daerah diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” ucapnya.
Nantinya, hasil dari observasi serta pendataan tim cagar budaya tingkat provinsi tersebut diberikan kepada Pemerintah Depok sebagai bahan rujukan untuk menilai apakah bangunan itu layak ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya atau tidak.
“Dalam pelaksanaanya, tim juga akan dibantu dengan dua orang dari Depok, yakni unsur dinas serta penggiat sejarah,” ujarnya.
Wijayanto menargetkan lima hari ke depan data tersebut akan diselesaikan. Mengingat peletakan batu pertama Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) akan segera dilaksanakan.
“Saya berharap bisa cepat selesai karena berpacu dengan waktu pelaksanaan groundbreaking juga," tuturnya. Ia berharap sebelum groundbreaking pembangunan UIII, Rumah Cimanggis sudah ditetapkan sebagai cagar budaya.