TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur tidak ingin menyampaikan secara detail mengenai alasan permohonan Peninjauan Kembali kasus pidana penodaan agama oleh Ahok.
Pada 2 Februari 2018, tiga kuasa hukum yang ditunjuk Ahok yakni dirinya, Fifi Lety Indra, dan Daniel Pardede menyerahkan berkas Memori PK ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca : Alumni 212 Ancam Demo Sidan PK Ahok, Pengacara Sebut Tidak Mempan
"Penyerahan hari Jumat karena kami sibuk kalau Senin sampai Kamis, waktunya pagi," ujar Josefina di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 21 Februari 2018.
Josefina tidak memberikan jawaban pasti mengenai keterkaitan pengajuan PK dengan vonis Buni Yani yang dinyatakan bersalah melanggar UU ITE terkait mengedit video pidato Ahok di Kepulau Seribu. "Saya enggak mau berkomentar, tunggulah sidang perdana tanggal 26 Februari 2018," ujar Josefina.
Pada 14 November 2017, Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan pidana 1,5 tahun kepada Buni Yani. Majelis hakim menilai Buni terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Akibat video itu, Ahok menjalani persidangan. Ahok kemudian divonis dua tahun penjara karena dianggap telah melakukan penodaan agama karena mengutip ayat suci saat berpidato di Kepulauan Seribu.
Menurut Josefina, Ahok tidak memiliki alasan khusus terkait permohonan PK yang baru dilakukan setelah sembilan bulan menjalani hukuman penjara. Padahal majelis hakim PN Jakarta telah menjatuhkan vonis pada 9 Mei 2018.
Ahok, kata Josefina, setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum akhirnya memutuskan mengajukan PK. "Bikin PK enggak gampang, kami mesti pelajari juga. Soal PK masa permintaan dari orang lain karena yang boleh mengajukan PK, ya, Pak Ahok. Kami baru mengajukan PK, artinya baru dibicarakan," katanya.