Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga Mulai Ditahan di Tangerang

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Suasana  ruang Melati 2 Perawatan III, Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur yang menjadi tempat dirawatnya Mochtar Effendi, tersangka pembunuhan satu keluarga di Tangerang. Ruangan perawatan dijaga ketat polisi, Selasa 13 Februari 2018. Tempo/Alfan Hilmi
Suasana ruang Melati 2 Perawatan III, Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur yang menjadi tempat dirawatnya Mochtar Effendi, tersangka pembunuhan satu keluarga di Tangerang. Ruangan perawatan dijaga ketat polisi, Selasa 13 Februari 2018. Tempo/Alfan Hilmi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Tersangka pembunuhan satu kelurga, Mochtar Effendi alias Pendi, 60 tahun, sudah keluar dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Selasa, 20 Februari 2018. Pendi diduga melakukan pembunuhan terhadap istri dan dua anak tirinya di Tangerang.

"Iya, sudah dikembalikan ke penyidik kemarin," ujar Kepala Bagian Pelayanan dan Perawatan Medis Rumah Sakit Polri Kramat Jati Komisaris Besar Yayok Witarto kepada Tempo, Rabu malam, 21 Februari 2018.

Pejabat hubungan masyarakat RS Polri Kramat Jati, Yeni Sulistyowati, menuturkan Pendi dijemput petugas Polres Metro Tangerang. "Sekitar pukul 11.30 WIB," ujar Yeni. Pendi diperbolehkan keluar rumah sakit setelah kondisinya dinilai telah memulih. "Kondisinya sudah baik kok, sudah stabil juga."

Baca : Cerita Tetangga Soal Sosok Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga

Juru Bicara Kepolisian Resor Metro Tangerang Komisaris Manurung mengatakan Pendi sudah dijemput lantaran kondisinya sudah sehat. Pria lansia itu langsung diangkut menggunakan kendaraan tahanan. "Sudah sehat, kemarin kita jemput langsung pakai mobil tahanan ya," tutur Manurung, Rabu 21 Februari 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Polisi menetapkan Pendi sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga yang menewaskan istri dan kedua anaknya. Pendi diduga membunuh istri sirinya, Titin Suhaema, 40 tahun dan dua anak tirinya Nova (19) dan Tiara (11) di rumah Ema di Jalan Melati IV Perumahan Taman Kota Permai Periuk Kota Tangerang, pekan lalu.

Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan memastikan Pendi sebagai tersangka setelah tim penyidik mengunjungi tersangka yang juga korban luka parah di RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur, Selasa, 13 Februari 2018.

"Kami sudah menaikkan status saksi mahkota menjadi tersangka pembunuh tunggal," kata Harry soal kasus pembunuhan satu keluarga tersebut. Dia menambahkan Pendi mengakui telah menghabisi istri dan anak tirinya. "Dia masih lemas, baca istigfar dan minta maaf."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

10 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

11 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

23 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.