TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 24 angkutan kota atau angkot terjaring razia yang digelar di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, pada Kamis, 22 Februari 2018. Razia ini menyasar angkutan umum ilegal yang beroperasi di Depok. “Razia ini berlaku untuk angkot dan angkutan barang,” kata koordinator lapangan razia gabungan dari Dinas Perhubungan, Andromeda, di lokasi razia.
Andromeda mengatakan, dalam razia ini, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen, seperti kir, surat izin pengusaha angkutan, dan surat izin trayek bagi angkutan kota. “Paling banyak masa uji kir yang sudah habis,” ujarnya. “Seluruh pelanggar dikenakan sanksi tilang.”
Kepala Seksi Keselamatan Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dinas Perhubungan Depok Agus Tamin menuturkan razia ini akan ditingkatkan untuk menindak angkutan umum yang tidak laik beroperasi. Upaya ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Menurut Agus, instansinya selama ini sering mengimbau agar pemilik angkutan melengkapi surat-surat kondisi kendaraan. “Harapan kami, semua pemilik angkot meremajakan angkutannya,” katanya di Jalan Margonda.