TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum Ruhut Sitompul mengatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sangat layak mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis dua tahun yang ia terima. Sebab. menurut Ruhut, mantan gubernur DKI Jakarta itu memang tidak bersalah dalam perkara penistaan agama. "Enggak ada yang menista agama,” katanya, Kamis, 22 Februari 2018. “Salah kalau ada yang bilang dia menista agama."
Ruhut berpendapat, dalam perkara ini Basuki Tjahaja Purnama justru menjadi korban atas vonis hakim. Ia menilai hakim tak berani memutuskan Ahok tidak bersalah. Oleh sebab itu, dalih kekhilafan hakim yang menjadi dasar Ahok mengajukan PK dinilai sangat masuk akal. "Ahok adalah korban dari hakim tak punya keberanian membebaskan dia," kata pengacara yang juga mantan politikus itu.
Basuki Thajaya Purnama mendaftarkan memori Peninjauan Kembali pada 2 Februari 2018 ke Mahkamah Agung lewat Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Josefina Agatha Syukur, pengacara Ahok, mengatakan pengajuan PK itu berdasarkan fakta-fakta yang tidak dipertimbangkan dalam pengadilan tingkat pertama. Salah satunya tentang perbedaan penggunaan pasal dalam tuntutan jaksa dengan pasal yang digunakan hakim.