TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum Ruhut Sitompul menilai penggunaan referensi kasus Buni Yani dalam upaya hukum pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah tepat.
Hal tersebut, kata Ruhut Sitompul, merujuk pada status Buni Yani yang dinyatakan bersalah tapi tidak dipenjara. "Buni Yani biang keroknya (yang menyebabkan Ahok dipenjara) aja gak masuk penjara," kata Ruhut, Kamis, 22 Februari 2018, di Jakarta.
Baca: Ahok Ajukan PK, Ruhut Sitompul Sebut Tak Ada Penistaan Agama
Buni Yani merupakan terpidana kasus pelanggaran Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada 14 November 2017, Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani dengan 1,5 tahun penjara karena terbukti telah mengedit dan mengubah video Ahok saat berbicara di Kepulauan Seribu.
Simak: Vonis Ahok Soal Penistaan Agama, Berat Hukuman Dibanding Tuntutan
Video tersebut kemudian dijadikan bukti dalam memvonis Ahok dengan dua tahun penjara karena dianggap menodai agama. Meski dipidana 1,5 tahun penjara, hakim memutuskan Buni Yani tidak ditahan.
Juru bicara Pengadilan Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, mengatakan Ahok menggunakan putusan terhadap Buni Yani tersebut sebagai salah satu dasar pengajuan PK. Selain itu, pihak Ahok menganggap ada pertentangan antara fakta dan kesimpulan hakim dalam kasus Ahok.
Baca: Kasus Buni Yani Jadi Novum PK Ahok, Begini Kata Pakar Hukum
"Jadi alasan dia ada kekhilafan hakim, itu dia anggap suatu kekeliruan yang nyata," kata Jootje, Selasa, 21 Februari 2018.
Sedangkan pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, tidak ingin menyampaikan secara detail mengenai alasan permohonan peninjauan kembali kasus pidana penodaan agama oleh Ahok. Dia tidak memberikan jawaban pasti mengenai keterkaitan pengajuan PK dengan vonis Buni Yani. "Saya enggak mau berkomentar, tunggulah sidang perdana tanggal 26 Februari 2018," ujar Josefina.
Adapun kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, menilai putusan kliennya tak bisa digunakan sebagai referensi dalam pengajuan PK oleh Ahok.
Menurut dia, putusan Buni Yani masih belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum bisa dijadikan rujukan PK Ahok. "Saat ini kami masih dalam proses pengajuan kasasi ke MA (Mahkamah Agung)," kata Aldwin, Rabu, 21 Desember 2018.
Simak: Ahli Hukum Sebut PK Ahok Telah Memenuhi Syarat Formal