Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ruhut Sitompul: Kasus Buni Yani Bisa Menjadi Referensi PK Ahok

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Beredar salinan berkas yang diduga memori peninjauan kembali (PK) kasus pidana penodaan agama atas nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung RI. Dalam berkas yang diserahkan melalui PN Jakarta Utara pada 2 Februari 2018, itu tercantum nama Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Beredar salinan berkas yang diduga memori peninjauan kembali (PK) kasus pidana penodaan agama atas nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung RI. Dalam berkas yang diserahkan melalui PN Jakarta Utara pada 2 Februari 2018, itu tercantum nama Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum Ruhut Sitompul menilai penggunaan referensi kasus Buni Yani dalam upaya hukum pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah tepat.

Hal tersebut, kata Ruhut Sitompul, merujuk pada status Buni Yani yang dinyatakan bersalah tapi tidak dipenjara. "Buni Yani biang keroknya (yang menyebabkan Ahok dipenjara) aja gak masuk penjara," kata Ruhut, Kamis, 22 Februari 2018, di Jakarta.

Baca: Ahok Ajukan PK, Ruhut Sitompul Sebut Tak Ada Penistaan Agama

Buni Yani merupakan terpidana kasus pelanggaran Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada 14 November 2017, Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani dengan 1,5 tahun penjara karena terbukti telah mengedit dan mengubah video Ahok saat berbicara di Kepulauan Seribu.

Simak: Vonis Ahok Soal Penistaan Agama, Berat Hukuman Dibanding Tuntutan

Video tersebut kemudian dijadikan bukti dalam memvonis Ahok dengan dua tahun penjara karena dianggap menodai agama. Meski dipidana 1,5 tahun penjara, hakim memutuskan Buni Yani tidak ditahan.

Juru bicara Pengadilan Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, mengatakan Ahok menggunakan putusan terhadap Buni Yani tersebut sebagai salah satu dasar pengajuan PK. Selain itu, pihak Ahok menganggap ada pertentangan antara fakta dan kesimpulan hakim dalam kasus Ahok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Kasus Buni Yani Jadi Novum PK Ahok, Begini Kata Pakar Hukum

"Jadi alasan dia ada kekhilafan hakim, itu dia anggap suatu kekeliruan yang nyata," kata Jootje, Selasa, 21 Februari 2018.

Sedangkan pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, tidak ingin menyampaikan secara detail mengenai alasan permohonan peninjauan kembali kasus pidana penodaan agama oleh Ahok. Dia tidak memberikan jawaban pasti mengenai keterkaitan pengajuan PK dengan vonis Buni Yani. "Saya enggak mau berkomentar, tunggulah sidang perdana tanggal 26 Februari 2018," ujar Josefina.

Adapun kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, menilai putusan kliennya tak bisa digunakan sebagai referensi dalam pengajuan PK oleh Ahok.

Menurut dia, putusan Buni Yani masih belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum bisa dijadikan rujukan PK Ahok. "Saat ini kami masih dalam proses pengajuan kasasi ke MA (Mahkamah Agung)," kata Aldwin, Rabu, 21 Desember 2018.

Simak: Ahli Hukum Sebut PK Ahok Telah Memenuhi Syarat Formal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

23 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

23 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

38 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

41 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

42 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

42 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

46 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.


Seteru Jadi Sekutu Setelah Jokowi-Prabowo, Kini AHY-Moeldoko Satu Kubu Dulu Pernah Diwarnai Cap Jempol Darah

54 hari lalu

Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2021. KLB telah menetapkan Moeldoko menjadi ketua umum Partai Demokrat lewat KLB tersebut pada Jumat siang. ANTARA/Endi Ahmad
Seteru Jadi Sekutu Setelah Jokowi-Prabowo, Kini AHY-Moeldoko Satu Kubu Dulu Pernah Diwarnai Cap Jempol Darah

Pernah terlibat perebutan kursi pemimpin Partau Demokrat, AHY dan Moeldoko kini berada di lingkaran Kabinet Indonesia Maju Pemerintahan Jokowi.


Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

14 Februari 2024

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri, Puput Nastiti Devi dan putranya, Sean, menggunakan hak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. Ketiganya tampak kompak mengenakan baju berwarna gelap. TEMPO/Yuni Rahmawati
Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

Paslon Ganjar-Mahfud memimpin suara di TPS tempat Ahok menyalurkannhak suara.


Keluarga Ahok Sepaket Pilih Calon yang Berasal dari PDIP

14 Februari 2024

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri dan dua anaknya gunakan gak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Keluarga Ahok Sepaket Pilih Calon yang Berasal dari PDIP

Ahok berharap, pemilu yang diadakan setelah Imlek ini membawa kemakmuran, keadilan, kesehatan dan kebahagiaan yang akan dirasakan oleh masyarakat.