TEMPO.CO, Depok -Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Barat mengatakan Rumah Cimanggis, yang terletak di Komplek Radio Republik Indonesia, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, sebagai rumah modern pertama di Kota Depok.
“Rumah ini memiliki banyak keunikan selain rumah modern pertama, ini juga sebagai representasi kalau depok itu merupakan kota yang unik,” kata anggota Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Barat, Reiza D. Dienaputra, Kamis 22 Februari 2018.
Sehingga, kata Reiza, Rumah Cimanggis sudah layak untuk dijadikan sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB).
Baca : Tim Cagar Budaya Jawa Barat Hari Ini Kaji Rumah Cimanggis
“Dalam menentukan BCB, selain usia harus lebih dari 50 tahun, juga harus memiliki makna penting, saya rasa Rumah Cimanggis memiliki itu semua karena dapat merepresentasikan perkembangan Kota Depok,” kata Sejarahwan Universitas Padjajaran Bandung tersebut.
Reiza menceritakan, Depok memiliki akar sejarah panjang juga memiliki keunikan. Hal tersebut terletak pada status tanah partikelir yang diemban oleh Depok namun diberikan otonominya sendiri.
“Depok ini tanah partikelir, tapi punya otonomi sendiri, bahkan pemimpin depok dahulu dinamakan Presiden,” katanya. Kenyamanan dan letaknya yang menjadi penghubung antara Jakarta dan Bogor, membuat masyarakat Eropa dahulu menjadikan Depok sebagai tempat peristirahatan.
“Rumah Cimanggis inilah yang menjadi bukti sejarah kalau Depok pernah menjadi Kota unik dan menjadi incaran bangsa Eropa untuk beristirahat,” lanjut Reiza.
Simak juga : Kenakan Topeng Jokowi, Aktivis Minta Rumah Cimanggis Diperhatikan
Untuk itu, Reiza berharap bangunan tersebut layak untuk dipertahankan bahkan dijadikan sebagai museum. “Sekarang yang jadi perhatian kita adalah atensi pemerintah terhadap bangunan ini, kami berharap ini tidak hilang bahkan dilestarikan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Depok, Wijayanto, mengatakan kedatangan Tim Ahli Cagar Budaya provinsi tersebut untuk melakukan pendataan dan observasi terhadap Rumah Cimanggis.
Kondisi Rumah Cimanggis Depok, bangunan bersejarah yang dibangun pada masa VOC pada akhir abad ke-18, yang memprihatinkan, Ahad, 7 Januari 2018. Tempo/Juli Hantoro.
“Nanti hasilnya berupa rekomendasi yang diberikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya,” kata Wijayanto.
Wijayanto mengatakan, pihaknya menargetkan dalam waktu 4 sampai 5 hari kedepan data tersebut dapat segera selesai, mengingat peletakan batu pertama Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) akan segera dilaksanakan.
“Saya berharap bisa cepat selesai, karena berpacu dengan waktu pelaksanaan grounbreaking juga, kami ingin pas groundbreaking Rumah Cimanggis sudah sebagai cagar budaya,” kata Wijayanto lagi.