TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana, Andriyanto Seno Adji, menilai bahwa kasus Buni Yani dapat dijadikan novum dalam peninjauan kembali (PK) Ahok. Novum tersebut, kata dia, berupa keadaan baru karena vonis yang dijatuhkan kepada Buni Yani.
"Sangat boleh sebagai novum berupa keadaan baru yang andai kata keadaan baru itu ada sebelum keputusan Ahok, maka keputusan Ahok adalah berupa pembebasan," kata dia, Kamis, 22 Februari 2018.
Sebelumnya, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, menilai putusan kliennya tak bisa digunakan sebagai referensi dalam pengajuan peninjauan kembali oleh Ahok.
Baca: Ruhut Sitompul: Kasus Buni Yani Bisa Menjadi Referensi PK Ahok
Menurut dia, putusan terhadap Buni Yani masih belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum bisa dijadikan rujukan. "Saat ini kami masih dalam proses pengajuan kasasi ke MA (Mahkamah Agung)," kata dia, Rabu, 21 Februari 2018.
Selain itu, Aldwin menganggap pasal yang dikenakan pada Buni Yani tidak ada kaitannya dengan perkara yang dikenakan kepada Ahok. "(Oleh karena itu) sudah seharusnya MA menolak pengajuan PK Ahok," ujar Aldwin.
Simak: Vonis Ahok Soal Penistaan Agama, Berat Hukuman Dibanding Tuntutan
Namun Indriyanto menilai, perbedaan kasus itu tidak menjadi masalah. Sebab, kata dia, kasus Ahok masih berhubungan dengan kasus yang dikenakan pada Buni Yani.
Baca: Ternyata Ahok Ajukan PK karena Dua Alasan Ini
"Kasus penistaan agama (oleh Ahok) itu muncul karena adanya video yang diedit Buni Yani. Jadi obyek perbuatannya sama, hanya wilayah peraturannya yang beda. Kadang itu tidak masalah secara hukum," kata pakar hukum dari Universitas Krisnadwipayana ini.
Buni Yani merupakan terpidana kasus pelanggaran Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada 14 November 2017, Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani dengan 1,5 tahun penjara karena terbukti telah mengedit dan mengubah video Ahok saat berbicara di Kepulauan Seribu.
Video tersebut kemudian dijadikan bukti dalam vonis dua tahun penjara kepada Ahok karena dianggap menistakan agama. Meski dipidana 1,5 tahun penjara, hakim memutuskan Buni Yani tidak ditahan.