TEMPO.CO, Jakarta - Penataan kawasan Pasar Tanah Abang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal bergulir di meja hijau. Cyber Indonesia menyatakan akan melaporkan Anies Baswedan ke kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kamis malam ini.
Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian, menuturkan pelaporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Ya, kami akan melaporkan Pak Anies Baswedan malam ini," ujar Jack kepada Tempo, Kamis malam, 22 Februari 2018.
Pelaporannya ke polisi, menurut dia, lantaran pemerintah DKI Jakarta dianggapnya belum memiliki payung hukum dalam penerapannya, tapi sudah menutup Jalan Jatibaru Raya sejak 22 Desember 2017. "Dengan kata lain tidak adanya perda maupun pergub dalam pelaksanaan kebijakan tersebut," ujar Jack.
Dampaknya, Jack menambahkan, keputusan itu mendapat respons dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai kebijakan yang kontroversial dan bertentangan dengan peraturan. "Bahkan mengarah kepada dugaan tindak pidana," ucap Jack.
Langkah Anies Baswedan, dinilai Jack bertentangan dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.
Baca: Apa Kabar Stadion Persija? Anies Baswedan Belum Beri Kabar Baik