TEMPO.CO, Jakarta - Sidang tuntutan kasus yang menjerat Gatot Brajamusti alias Aa Gatot kembali ditunda pada Kamis, 22 Februari 2018. Semestinya, agenda persidangan adalah pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk dua perkara Aa Gatot, yaitu kasus tindakan asusila serta kepemilikan senjata api dan satwa langka.
Sidang tersebut ditunda lantaran JPU belum rampung menyusun tuntutannya. "Karena jaksa belum siap, dengan ini, sidang ditunda hingga Kamis pekan depan," kata ketua majelis hakim, Achmad Guntur, dalam persidangan, Kamis, 22 Februari 2018.
Seusai persidangan, JPU Nasrudin menuturkan tuntutan terhadap Aa Gatot belum rampung lantaran ada dua rencana tuntutan yang perlu pihaknya susun.
Baca: Aa Gatot Pernah Todongkan Senjata Api ke Kepala Elma Theana
"Karena ada dua perkara, masih belum selesai disusun. Kami meminta waktu satu pekan ke majelis untuk penundaan," ucap Nasrudin. Dua tuntutan perkara Aa Gatot itu adalah tuntutan kasus tindakan asusila serta tuntutan kasus kepemilikan senjata api dan satwa langka.
Dengan demikian, sidang tuntutan Gatot Brajamusti telah dua kali ditunda. Semestinya, tuntutan itu dibacakan pada Selasa, 13 Februari 2018, tapi ditunda lantaran tuntutan jaksa belum siap.
Gatot Brajamusti didakwa dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP lantaran diduga melakukan tindakan asusila terhadap perempuan berinisial CT.
Baca: Begini Kesaktian Aa Gatot di Mata Reza Artamevia
Di pedepokan Gatot Brajamusti dilaporkan kerap terjadi tindak asusila. Bahkan Gatot dilaporkan CT, yang hamil dan melahirkan anak akibat perbuatan asusila pria itu.
Tak hanya dijerat dengan kasus asusila, paranormal yang pernah menjadi Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia itu menjadi terdakwa kasus pemilikan senjata ilegal dan satwa dilindungi.
Atas kepemilikan satwa dilindungi, Gatot Brajamusti didakwa dengan Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Sedangkan untuk kasus kepemilikan senjata api, Aa Gatot didakwa dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.