TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mengetahui dirinya ikut digugat oleh konsumen pulau reklamasi Teluk Jakarta. Dengan alasan itu ia tidak mau memberi tanggapan atas gugatan ini. "Mengenai apa?," kata Anies Baswedan di Hotel Double Tree, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Februari 2018. "Belum ada komentar, nanti saya cek dulu datanya."
Koran Tempo hari ini menulis berita berjudul “Konsumen Reklamasi Gugat Penegembang ke Pengadilan”. Dalan tulisan itu disebutkan, enam pembeli properti di pulau reklamasi menggugat PT Kapuk Naga Indah sebagai pengembang Pulau C dan D. Selain pengembang, gugatan juga ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 22 Januari lalu.
Baca: Viral, Mabuk Air Rebusan Pembalut Wanita di Karawang
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, dalam sidang perdana 15 Februari 2018, tidak semua pihak yang bersengketa memenuhi panggilan. “Pengadilan akan menawarkan mediasi lebih dulu," ujarnya.
Berdasarkan berkas gugatan, enam konsumen itu telah menyerahkan uang Rp 35,67 miliar kepada pengembang untuk pembelian unit properti di Golf Island atau Pulau D. Mereka menuntut PT Kapuk Niaga Indah mengembalikan uang itu.
Baca: Heboh Mabuk Air Rebusan Pembalut Wanita, Ini Kata Ilmuwan
Sedangkan untuk Gubernur DKI Jakarta, masing-masing pengugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 miliar. Alasannya, mereka mengalami kerugian akibat kebijakan Anies Baswedan yang menolak melanjutkan pembangunan di pulau reklamasi.