TEMPO.CO, Jakarta - Korban Bom Sarinah, peristiwa ledakan mematikan di kawasan pusat perbelanjaan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Inspektur Satu Denny Mahieu, dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa aktor intelektual Bom Sarinah, Oman Rochman alias Aman Abdurahman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 23 Februari 2018.
Selepas bersaksi, Denny tak langsung meninggalkan ruang sidang. Dia beberapa kali membungkuk kepala dan hormat kepada Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim, kuasa hukum,dan terdakwa Aman.
Lantas, Denny meminta izin kepada majelis hakim untuk menyalami Aman. Setelah diizinkan, Denny menghampiri Aman. Korban Bom Sarinah itu mengajak Aman untuk bersalaman. Pada mulanya, Aman menanggapi ajakan bersalaman itu sambil duduk, namun Denny memintanya berdiri.
Aman kemudian berdiri dan bersalaman dengam Denny. Tak hanya bersalaman, Denny bahkan memeluk Aman. Denny mendekatkan wajahnya ke wajah Aman. Keduanya tampak berbicara, namun hanya berbisik, sehingga tidak terdengar oleh orang lain.
Sontak, perbincangan yang berlangsung kurang dari satu menit itu memancing pertanyaan penonton sidang mengenai apa yang dibicarakan. Selepas berpelukan, Aman lalu duduk di bangku persidangan, sedangkan Denny meninggalkan arena.
Hingga keluar ruangan persidangan, Denny enggan mengungkapkan isi perbincangan keduanya. Sedangkan Aman, yang ditanya wartawan usai sidang, menjawab dengan lugas. Menurut Aman, Denny mengatakan bahwa Denny dan Aman adalah bersaudara. "Dia bilang, sama-sama orang Sunda," kata Aman.
Sedangkan Aman mengaku membisikkan kepada Denny bahwa dirinya tidak terlibat atau terkait dengan kasus pengeboman itu. "Saya dipenjara sejak 2010, sampai sekarang masih dipenjara," ujar Aman. "Saya enggak punya kaitan."
Aman didakwa sebagai aktor intelektual yang memberikan doktrin kepada pelaku bom bunuh diri Sarinah di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Januari 2016. Dalam sidang perdana perkara Bom Sarinah itu, Jaksa Penuntut Umum Anita Dewayani mengatakan Aman juga menjadi aktor intelektual di balik semua teror di Indonesia, seperti Bom Sarinah, bom Kampung Melayu, dan teror Samarinda.
Bahkan, menurut Anita, Aman masih memberikan doktrin kepada para pengikutnya yang mengunjungi penjara, untuk melakukan jihad, yang terutama diarahkan pada warga negara asing terutama yang berasal dari Prancis dan Rusia.
Aman, terdakwa aktor intelektual Bom Sarinah itu dijerat dengan Pasal 14 Jo Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.