TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habib Novel Bamukmin mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum demi menjegal langkah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya.
"Semua yang tergabung dalam tim ACTA akan mengadakan perlawanan hukum," kata pria yang bernama asli Novel Chaidir Hasan Bamukmin ini, Jumat, 23 Februari 2018.
Baca : Belum Ada Persiapan Khusus di PN Jakarta Utara Menjelang Sidang PK Ahok
Novel belum bisa menyampaikan langkah hukum seperti apa yang dia dan rekannya akan tempuh. Dia mengatakan rencana itu masih dalam tahap pembahasan. "Upaya hukum sedang kami godok agar tepat prosedurnya," kata dia.
Sementara itu, pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji mengatakan tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan pihak ketiga untuk menggagalkan PK seseorang. Dia mengatakan PK merupakan hak terpidana yang dijamin Undang-Undang dan memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Menurut Seno Adji, upaya untuk menggagalkan PK seorang terpidana menggunakan hal yang tidak berkaitan dengan PK itu sendiri, tidak memiliki legitimasi dalam UU. "Jadi tidak bisa dilakukan dalam proses beracara pidana," demikian kata pengajar di Universitas Krisnadwipayana ini tentang polemik PK Ahok tersebut.