TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurahman bersikukuh mengatakan dirinya tidak terlibat dalam kasus bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Januari 2016 atau kasus bom Sarinah.
Hal itu diungkapkan Aman saat sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 23 Februari 2018. Dalam persidangan yang menghadirkan saksi, yakni korban selamat peristiwa teror mengerikan itu, Ipda Denny Mahieu, Aman tidak memberikan tanggapan atas kesaksian Denny.
Baca : Alasan Teroris Bom Sarinah Tiru Serangan Teoris di Paris
"Saya tidak (berkomentar). Saya tidak tahu menahu," kata Aman, saat dipersilakan untuk memberikan tanggapan oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini.
Pada persidangan, Denny menceritakan kesaksiannya menjelang ledakan bom terjadi. Saat itu dia sedang berada di pos polisi Jalan MH Thamrin saat ledakan pertama terjadi. Tiga puluh detik setelahnya ledakan kedua terjadi dari dalam pos polisi, saat polisi lalu lintas itu berada di pintu pos, atau sekitar satu meter dari pusat ledakan kedua.
Namun, saat ditanya oleh hakim apakah dia pernah melihat Aman sebelum dan sesaat sebelum teror itu terjadi, Denny mengaku belum pernah. "Tidak (melihat Aman)," tutur dia. "Saya tidak tahu siapa pelakunya."
Selepas persidangan, Aman kembali menegaskan bahwa dia sama sekali tidak berkaitan dengan peristiwa dua tahun lalu itu. Dia pun menjelaskan pada pewarta bahwa saat tragedi itu terjadi, dia sedang di tahan di Nusakambangan. "Saya tidak punya kaitan. Saya dipenjara 2010 sampai sekarang pun masih dipenjara," tutur Aman.
Penasehat hukum Aman, Asludin Hatjani, mengatakan, sampai saat ini belum melihat adanya hubungan antara kesaksian di persidangan dengan Aman. Pasalnua memang saat kejadiam itu, Aman sedang dikurung. "Jadi sampai saat ini belum lihat keterkaitan terdakwa dengan ledakan bom Thamrin," tutur Asludin.
Aman Abdurahman didakwa sebagai aktor intelektual yang memberikan doktrin kepada pelaku bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Januari 2016 atau kasus bom Sarinah.
Dalam sidang perdana perkara bom Sarinah, Jaksa Penuntut Umum Anita Dewayani mengatakan Aman bahkan menjadi aktor intelektual di balik semua teror di Indonesia, seperti bom Sarinah, Kampung Melayu, dan Samarinda.