TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespon usulan penggunaan hak interpelasi oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPRD DKI Jakarta terkait penataan Pasar Tanah Abang. Menurut Anies Baswedan, usulan interpelasi itu sebagai sebuah tantangan.
“Saat berjuangan untuk menegakkan keadilan tentu ada banyak masalah. Tunjukkan kepada semua bahwa kebijakan yang dilakukan adalah untuk menghadirkan keadilan. Dengan begitu rakyat juga bisa menilai," ujar Anies Baswedan di Menara 165, Jakarta Selatan, Sabtu, 24 Februari 2018.
Mengenai tudingan kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya hanya adil bagi pedagang kaki lima, Anies berujar, keadilan harus terkait secara proposional untuk semua pihak, diberikan porsi yang sama. "Kami harus berikan porsi yang sama bagi yang jalan, bagi yang berdagang di kaki lima," ujar Anies Baswedan.
Ketua F-PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan pihaknya akan menggunakan hak interpelasi untuk mengevaluasi penataan Pasar Tanah Abang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Sudah jalan, mungkin minggu depan sudah bisa digelar, karena beberapa orang sudah lakukan koordinasi untuk menyampaikan. Persyaratan kelihatannya sudah memenuhi," kata Gembong saat dihubungi, Jumat, 23 Februari 2018.
Menurut Gembong, persyaratan pengajuan sekurang-kurangnya 15 anggota dari dua fraksi. "Itu kelihatannya sudah terpenuhi. Kan ada beberapa anggota sudah menyampaikan, tinggal nanti kita melakukan koordinasi," ujar Gembong.
Hak interpelasi adalah hak Dewan untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Apakah hak imterpelasi ini untuk menjegal Anies Baswedan melalui isu penataan Pasar Tanah Abang? Menurut Gembong, hak interpelasi ini hanya akan mengajak bicara Pemerintah Provinsi Jakarta, termasuk minta penjelasan kepada Gubernur Anies Baswedan berkaitan kebijakan yang diputuskan.