Anies Baswedan menganggapm gugatan itu tidak tepat kalau melibatkan Pemerintah DKI. "Itu, kan transaksi antar dua pihak, pembeli dan penjual. Selesaikan antar keduanya saja," kata Anies di Menara 165, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 24 Februari 2018. "Kenapa menggugatnya ke Pemprov?"
Menurut dia, semua orang bisa menggugat siapa saja. Tapi, relevansinya harus dipikirkan.
Lihat: Yusril Kritik Alasan Anies Baswedan Cabut HGB Pulau Reklamasi
Koran Tempo terbitan 23 Februari 2018 menulis berita berjudul “Konsumen Reklamasi Gugat Pengembang ke Pengadilan.” Dalam tulisan itu disebutkan, enam pembeli properti di pulau reklamasi menggugat PT Kapuk Naga Indah sebagai pengembang Pulau C dan D ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 22 Januari 2018. Gugatan juga ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta.
Berdasarkan berkas gugatan, enam konsumen itu telah menyerahkan uang Rp 35,67 miliar kepada pengembang untuk pembelian unit properti di Golf Island atau Pulau D. Mereka menuntut PT Kapuk Niaga Indah mengembalikan uang itu.
Baca Juga:
Untuk Gubernur DKI Jakarta, masing-masing pengugat menuntut ganti rugi Rp 10 miliar sehingga totalnya Rp 60 miliar. Alasannya, mereka mengalami kerugian akibat kebijakan Gubernur Anies Baswedan yang menolak melanjutkan pembangunan di pulau reklamasi.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, dalam sidang perdana 15 Februari 2018 tidak semua pihak yang bersengketa memenuhi panggilan. “Pengadilan akan menawarkan mediasi lebih dulu."
Anies Baswedan menuturkan, transaksi jual-beli pulau reklamasi tidak melibatkan pemerintah provinsi sama sekali. "Yang membeli anda, yang berjualan anda, yang mengambil manfaat anda. Kok, tiba-tiba yang digugat pemprov," ujarnya. "Jadi, mari hargai akal sehat. Hargai aturan dalam bertindak."