Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Respons Buni Yani Vonisnya Jadi Dasar PK Ahok

Reporter

Buni Yani menjalani sidang vonis di Bandung, 14 November 2017. Buni Yani didakwa melanggar UU ITE terkait pidato mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. TEMPO/Prima Mulia
Buni Yani menjalani sidang vonis di Bandung, 14 November 2017. Buni Yani didakwa melanggar UU ITE terkait pidato mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani, mengomentari alasan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) vonis penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut dia, Ahok tak bisa begitu saja bertumpu pada vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bandung kepadanya. "Putusan (perkara) saya saja belum inkracht (berkekuatan hukum tetap), mestinya belum bisa (jadi dasar Ahok mengajukan PK)," kata Buni Yani kepada Tempo di sela acara ulang taun ke-1 organisasi Bang Japar di Aula Perumahan DPR Kalibata pada Ahad, 25 Februari 2018.

PN Bandung memutuskan, Buni Yani terbukti melanggar Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE karena terbukti mengedit dan mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

BacaAlumni 212 Ancam Demo Sidang PK Ahok, Pengacara Ahok Sebut Tak Mempan

Pada 14 November 2017, PN Bandung menjatuhkan vonis buat Buni Yani 1 tahun 6 tahun penjara. Belakangan, Buni Yani mengajukan banding.

Berbeda dengan vonis Ahok, hakim tak memerintahkan Buni Yani harus segera masuk penjara. "Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan," kata Hakim PN Bandung, Saptono, pada saat membacakan putusan di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa, 14 November 2017.

Akibat penyebaran rekaman video Ahok yang sudah diedit tadi, Ahok yang kala itu masih menjabat Gubernur DKI Jakarta menjadi tersangka. Kemudian pada Mei 2017, PN Jakarta Utara menyatakan Ahok menista agama sehingga dihukum 2 tahun penjara.

Nah, setelah Budi Yani diputus bersalah, Ahok menggunakan putusan itu untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung melalui PN Jakarta Utara pada Jumat, 2 Februari 2018. Sidang perdana PK Ahok digelar pada Senin, 26 Februari 2018, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada.

Menurut Buni Yani, tidak masuk jika putusan yang belum inkracht dijadikan dasar pengajuan PK. Putusannya bisa dijadikan dasar PK oleh Ahok jika sudah berkekuatan hukum tetap. "Sekarang saya masih menunggu putusan (banding)," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apalagi, dia melanjutkan, perkara dirinya dan Ahok sangat berbeda. Ahok divonis bersalah dalam perkara penistaan agama, yang didakwa dengan Pasal 156 a KUHP. Sedangkan, Buni Yani didakwa Pasal 32 A ayat 1 Undang-undang ITE.

Sebaliknya, Budi Yani menyindir pengajuan PK itu sebab Ahok tak pernah mengajukan banding atau kasasi atas putusannya. "Apakah boleh mengajukan PK? Saya tidak mau komentar."

Sebelumnya, praktisi hukum Ruhut Sitompul menilai penggunaan referensi kasus Buni Yani dalam upaya hukum pengajuan PK oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah tepat. Hal tersebut merujuk pada status Buni Yani yang dinyatakan bersalah tapi tidak dipenjara.

"Buni Yani biang keroknya (yang menyebabkan Ahok dipenjara) aja gak masuk penjara," kata Ruhut, Kamis, 22 Februari 2018, di Jakarta.

Pakar hukum pidana Andriyanto Seno Adji pun menilai putusan Buni Yani dapat dijadikan novum dalam PK Ahok. Novum tersebut berupa keadaan baru karena vonis yang dijatuhkan kepada Buni Yani pada November 2017, sedangkan Ahok divonis enam bulan sebelumnya, yakni Mei 2017.

"Sangat boleh sebagai novum berupa keadaan baru yang andai kata keadaan baru itu ada sebelum keputusan Ahok, maka keputusan Ahok adalah berupa pembebasan," kata dia, Kamis, 22 Februari 2018.

Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, tidak ingin menyampaikan secara detail mengenai alasan permohonan PK Ahok. Dia tidak memberikan jawaban pasti mengenai keterkaitan pengajuan PK dengan vonis Buni Yani. "Saya enggak mau berkomentar, tunggulah sidang perdana tanggal 26 Februari 2018," ujar Josefina.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Guyonan Luhut Usul Ahok Cawapres Anies Baswedan, Ini Profil BTP Komisaris Utama Pertamina

18 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat mengobrol saat usai acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Guyonan Luhut Usul Ahok Cawapres Anies Baswedan, Ini Profil BTP Komisaris Utama Pertamina

Menkomarinves Luhut Pandjaitan usulkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai cawapres Anies Baswedan. Kata Surya Paloh, itu guyonan.


PDIP Bahas Potensi Ahok di Pillkada DKI Pasca Pilpres 2024

19 hari lalu

Basuki Tjahaja Purnama. Foto/Instagram
PDIP Bahas Potensi Ahok di Pillkada DKI Pasca Pilpres 2024

Survei IPI menyebut Ahok sebagai kandidat terkuat pada Pilkada DKI Jakarta 2024.


Luhut Usul Ahok Jadi Cawapres Anies, NasDem Sebut Hanya Guyonan

20 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Luhut Usul Ahok Jadi Cawapres Anies, NasDem Sebut Hanya Guyonan

Ketua Umum NasDem Surya Paloh mengatakan pernyataan Luhut agar Ahok menjadi cawapres Anies Baswedan hanyalah becandaan.


Setelah Ancam KJP Pelajar Ikut Tawuran Dicabut, Heru Budi Minta KJP Pelajar yang Merokok Juga Dicabut

25 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan keterangan usai bertemu dengan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 4 Mei 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Setelah Ancam KJP Pelajar Ikut Tawuran Dicabut, Heru Budi Minta KJP Pelajar yang Merokok Juga Dicabut

Heru Budi minta KJP pelajar yang kedapatan merokok dicabut. Sebelumnya sempat ancam pelajar yang ikut tawuran dicabut.


Sanksi Bagi Siswa yang Ketahuan Merokok, Heru Budi: KJP Wajib Dicabut

25 hari lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membuka Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) ke III PGRI Provinsi DKI Jakarta  pada Jumat, 4 Mei 2023 di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta. Tempo/Mutia Yuantisya
Sanksi Bagi Siswa yang Ketahuan Merokok, Heru Budi: KJP Wajib Dicabut

Pj Gubernur DKI Heru Budi menyebut akan ada sanksi bagi penerima KJP yang ketahuan merokok. Sanksinya adalah KJP dicabut.


Kondisi RPTRA Kalijodo Dibilang Miris, Heru Budi Bakal Lakukan Hal Ini

52 hari lalu

Sejumlah bocah bermain di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Jakarta, Jumat 20 Januari 2023. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan akan kembali mengurus RPTRA Kalijodo yakni memperbaiki fasilitas hingga kebersihan lokasi tersebut, setelah beberapa lama terbengkalai. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Kondisi RPTRA Kalijodo Dibilang Miris, Heru Budi Bakal Lakukan Hal Ini

Heru Budi bakal melakukan sejumlah hal ini usai kondisi RPTRA Kalijodo dibilang miris oleh Djarot Syaiful Hidayat, mantan Gubernur DKI.


Djarot Kecam Buruknya Kondisi RPTRA Kalijodo Buatan Era Ahok, Heru Budi: Kami Akan Perbaiki

53 hari lalu

Petugas Dinas Pertamanan dan Kehutanan melakukan perawatan area skateboard di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Jakarta, Jumat 20 Januari 2023. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan akan kembali mengurus RPTRA Kalijodo yakni memperbaiki fasilitas hingga kebersihan lokasi tersebut, setelah beberapa lama terbengkalai. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Djarot Kecam Buruknya Kondisi RPTRA Kalijodo Buatan Era Ahok, Heru Budi: Kami Akan Perbaiki

Heru Budi Hartono mengunjungi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak atau RPTRA Kalijodo untuk melihat keadaan terkininya


Dukung Heru Budi, Prasetyo Edi: Wajar ASN DKI Ingin Salat Idul Fitri di Balai Kota, Simpel

55 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengunjugi Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta didampingi Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Senin, 19 Desember 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Dukung Heru Budi, Prasetyo Edi: Wajar ASN DKI Ingin Salat Idul Fitri di Balai Kota, Simpel

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi mendukung salat Idul Fitri di Masjid Fatahillah Balai Kota. Pendirian masjid itu disebut cita-cita Jokowi dan Ahok


Djarot Saiful Hidayat Miris Lihat Kondisi Terkini RPTRA Kalijodo yang Dulu Diresmikan Ahok

57 hari lalu

Masyarakat antre untuk memasuki RPTRA Kalijodo di Jakarta 1 Januari 2018. RPTRA Kalijodo menjadi pilihan masyarakat utuk mengisi libur panjang awal tahun 2018. Tempo/ Fakhri Hermansyah
Djarot Saiful Hidayat Miris Lihat Kondisi Terkini RPTRA Kalijodo yang Dulu Diresmikan Ahok

Mantan Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat merasa miris dengan kondisi terkini RTH-RPTRA Kalijodo yang dulu diresmikan Ahok.


Terkini: Penjelasan Stafsus Sri Mulyani tentang Kasus Ekspor Emas, Tuntutan Tanggung Jawab Ahok di Kebakaran Kilang Pertamina Dumai

59 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa dari transaksi mencurigakam senilai Rp 349 triliun, hanya Rp 3,3 triliun saja yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Penjelasan Stafsus Sri Mulyani tentang Kasus Ekspor Emas, Tuntutan Tanggung Jawab Ahok di Kebakaran Kilang Pertamina Dumai

Berita terkini tentang penjelasan Stafsus Sri Mulyani terkait kasus ekspor emas, Ahok Diminta Mundur imbas kebakaran kilang Pertamina Dumai.