Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Respons Buni Yani Vonisnya Jadi Dasar PK Ahok

Reporter

image-gnews
Buni Yani menjalani sidang vonis di Bandung, 14 November 2017. Buni Yani didakwa melanggar UU ITE terkait pidato mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. TEMPO/Prima Mulia
Buni Yani menjalani sidang vonis di Bandung, 14 November 2017. Buni Yani didakwa melanggar UU ITE terkait pidato mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani, mengomentari alasan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) vonis penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut dia, Ahok tak bisa begitu saja bertumpu pada vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bandung kepadanya. "Putusan (perkara) saya saja belum inkracht (berkekuatan hukum tetap), mestinya belum bisa (jadi dasar Ahok mengajukan PK)," kata Buni Yani kepada Tempo di sela acara ulang taun ke-1 organisasi Bang Japar di Aula Perumahan DPR Kalibata pada Ahad, 25 Februari 2018.

PN Bandung memutuskan, Buni Yani terbukti melanggar Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE karena terbukti mengedit dan mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

BacaAlumni 212 Ancam Demo Sidang PK Ahok, Pengacara Ahok Sebut Tak Mempan

Pada 14 November 2017, PN Bandung menjatuhkan vonis buat Buni Yani 1 tahun 6 tahun penjara. Belakangan, Buni Yani mengajukan banding.

Berbeda dengan vonis Ahok, hakim tak memerintahkan Buni Yani harus segera masuk penjara. "Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan," kata Hakim PN Bandung, Saptono, pada saat membacakan putusan di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa, 14 November 2017.

Akibat penyebaran rekaman video Ahok yang sudah diedit tadi, Ahok yang kala itu masih menjabat Gubernur DKI Jakarta menjadi tersangka. Kemudian pada Mei 2017, PN Jakarta Utara menyatakan Ahok menista agama sehingga dihukum 2 tahun penjara.

Nah, setelah Budi Yani diputus bersalah, Ahok menggunakan putusan itu untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung melalui PN Jakarta Utara pada Jumat, 2 Februari 2018. Sidang perdana PK Ahok digelar pada Senin, 26 Februari 2018, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada.

Menurut Buni Yani, tidak masuk jika putusan yang belum inkracht dijadikan dasar pengajuan PK. Putusannya bisa dijadikan dasar PK oleh Ahok jika sudah berkekuatan hukum tetap. "Sekarang saya masih menunggu putusan (banding)," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apalagi, dia melanjutkan, perkara dirinya dan Ahok sangat berbeda. Ahok divonis bersalah dalam perkara penistaan agama, yang didakwa dengan Pasal 156 a KUHP. Sedangkan, Buni Yani didakwa Pasal 32 A ayat 1 Undang-undang ITE.

Sebaliknya, Budi Yani menyindir pengajuan PK itu sebab Ahok tak pernah mengajukan banding atau kasasi atas putusannya. "Apakah boleh mengajukan PK? Saya tidak mau komentar."

Sebelumnya, praktisi hukum Ruhut Sitompul menilai penggunaan referensi kasus Buni Yani dalam upaya hukum pengajuan PK oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah tepat. Hal tersebut merujuk pada status Buni Yani yang dinyatakan bersalah tapi tidak dipenjara.

"Buni Yani biang keroknya (yang menyebabkan Ahok dipenjara) aja gak masuk penjara," kata Ruhut, Kamis, 22 Februari 2018, di Jakarta.

Pakar hukum pidana Andriyanto Seno Adji pun menilai putusan Buni Yani dapat dijadikan novum dalam PK Ahok. Novum tersebut berupa keadaan baru karena vonis yang dijatuhkan kepada Buni Yani pada November 2017, sedangkan Ahok divonis enam bulan sebelumnya, yakni Mei 2017.

"Sangat boleh sebagai novum berupa keadaan baru yang andai kata keadaan baru itu ada sebelum keputusan Ahok, maka keputusan Ahok adalah berupa pembebasan," kata dia, Kamis, 22 Februari 2018.

Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, tidak ingin menyampaikan secara detail mengenai alasan permohonan PK Ahok. Dia tidak memberikan jawaban pasti mengenai keterkaitan pengajuan PK dengan vonis Buni Yani. "Saya enggak mau berkomentar, tunggulah sidang perdana tanggal 26 Februari 2018," ujar Josefina.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

28 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

29 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

43 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

46 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

47 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

47 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

52 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.


Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

14 Februari 2024

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri, Puput Nastiti Devi dan putranya, Sean, menggunakan hak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. Ketiganya tampak kompak mengenakan baju berwarna gelap. TEMPO/Yuni Rahmawati
Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

Paslon Ganjar-Mahfud memimpin suara di TPS tempat Ahok menyalurkannhak suara.


Keluarga Ahok Sepaket Pilih Calon yang Berasal dari PDIP

14 Februari 2024

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri dan dua anaknya gunakan gak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Keluarga Ahok Sepaket Pilih Calon yang Berasal dari PDIP

Ahok berharap, pemilu yang diadakan setelah Imlek ini membawa kemakmuran, keadilan, kesehatan dan kebahagiaan yang akan dirasakan oleh masyarakat.


Nyoblos di TPS 112 Pluit, Ahok Berharap Pemilu 2024 Bawa Kemakmuran

14 Februari 2024

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri dan dua anaknya gunakan gak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nyoblos di TPS 112 Pluit, Ahok Berharap Pemilu 2024 Bawa Kemakmuran

Ahok datang bersama istri dan dua anaknya pada pukul 07.10 WIB dengan mobil berwarna hitam.