TEMPO.CO, Jakarta - PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta mengatakan masalah kontrak menjadi penyebab keterlambatan pembayaran terhadap kontraktor sehingga Sandiaga Uno ditagih pemerintah Jepang. Sekretaris Perusahaan MRT Jakarta Tb. Hikmatullah mengatakan utang yang ditagih pemerintah Jepang itu adalah pembayaran kepada kontraktor fase satu MRT Jakarta atas dua milestone pekerjaan, yaitu pekerjaan tambah atau Variations Order (VO), dan penyesuaian harga atau Price Adjustment (PA).
"Kedua item pekerjaan ini belum termasuk dalam kontrak awal antara PT MRT Jakarta dengan kontraktor dan karenanya sebelum dilakukan pembayaran perlu dilakukan amandemen kontrak," kata Tb. Hikmatullah saat dihubungi, Ahad malam, 26 Februari 2018.
Sebelumnya, dalam kunjungan kerja ke Jepang, Sandiaga Uno ditagih untuk membayar utang proyek MRT yang sudah lama tertunda pembayarannya. Menurut Sandiaga, dirinya diminta membantu agar pembayaran dapat segera dilakukan.
Baca: Sandiaga Uno Ditagih Bayar Utang MRT Saat Kunjungan ke Jepang
Dalam siaran persnya, Sandiaga Uno menyampaikan isi pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Jepang Kazuyuki Nakane, Selasa, 20 Februari 2018. Usai pertemuan, Sandiaga menjelaskan Jepang tertarik untuk kembali bekerja sama pada fase berikutnya dalam proyek pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta.
"Selain itu juga Pemerintah Jepang meminta bantuan dari pihak Pemprov DKI untuk dapat segera membayar proyek MRT yang sudah cukup lama tertunda pembayarannya," ujar Sandiaga Uno melalui siaran pers, 20 Februari 2018.
Lebih lanjut Hikmatullah mengatakan bagaimana diketahui semua paket pekerjaan MRT Jakarta dikerjakan oleh kontraktor Jepang yang bekerjasama dengan kontraktor nasional.
Baca: Kereta Pertama MRT Jakarta Akan Tiba dari Jepang pada Akhir Maret
"Mereka adalah Tokyu Construction joint operation dengan WIKA untuk Paket CP101 dan CP102. Obayashi, Shimizu joint venture dengan Jaya Konstruksi untuk Paket CP103. Shimizu, Obayashi, WIKA dan Jaya Konstruksi joint venture untuk Paket CP104 dan CP105. Lalu berikutnya adalah Sumitomo Mitsui Construction joint operation dengan Hutama Karya untuk Paket CP106. Berikutnya Toyo, Mitsui, Kobelco yang membentuk konsorsium dengan IKPT menjadi Metro One Consortium (MOC) untuk Paket CP107. Dan yang terakhir Sumitomo Corporation untuk Paket CP108," kata Hikmatullah.
Menurut Hikmatullah PT MRT Jakarta sedang dan terus berupaya melakukan percepatan pembayaran terhadap VO dan PA ini, dengan tetap mengedepankan prinsip Good Corporate Governance dalam setiap pembayaran.
Salah satu upaya percepatan yang dilakukan adalah penyesuaian pada alur pelaksanaan audit. Proses audit oleh BPKP yang sebelumnya adalah pre-audit (audit sebelum melakukan pembayaran), menjadi post audit sehingga meminimalisir potensi tertahannya proses pembayaran jika menunggu selesainya proses audit.
Untuk pekerjaan yang masuk dalam kategori VO, sementara menunggu post audit, pembayaran yang dilakukan maksimal hanya 70 persen dari nilai yang ditagihkan, di mana hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan cashflow dari Kontraktor. Ketika terdapat selisih lebih (nilai yang dibayarkan lebih besar dari nilai setelah post audit oleh BPKP), maka akan menjadi kredit pembayaran oleh PT MRT Jakarta.
"Sebaliknya, jika terdapat selisih kurang (nilai yang telah dibayarkan lebih kecil daripada nilai setelah post audit BPKP), maka PT MRT Jakarta akan membayar kekurangan pembayaran tersebut. Dengan demikian kurang bayar atau lebih bayar dapat diketahui setelah post audit oleh BPKP," ujar Hikmatullah.
Hikmatullah mengatakan sebelum suatu pekerjaan yang telah dikerjakan oleh Kontraktor dapat dibayar, harus melalui serangkaian prosedur baik review teknis, maupun pemenuhan aspek administratif yang telah disepakati oleh berbagai pihak yang terlibat, yaitu PT MRT Jakarta, Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan & JICA, termasuk Kontraktor.
"Terdapat kondisi dan perlakuan atau mekanisme yang diatur dalam prosedur tersebut. Dalam proses ini, semua pihak yang terlibat telah bekerja secara optimal dlm mempercepat proses pembayaran dengan tetap mengedepankan kehati-hatian dan governance," kata Hikmatullah.
Menurut Hikmatullah dari delapan paket pekerjaan konstruksi MRT, CP 101 - CP 108 dan empat paket pekerjaan konsultan TAS 1, TAS 2, CMCS, OMCS yang telah berkontrak untuk Fase satu MRT Jakarta dengan total nilai kontrak sebesar Rp 12,64 triliun, hingga tanggal 23 Februari 2018 telah terbayarkan sebesar Rp 8,06 triliun.