TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak hadir dalam sidang pemeriksaan berkas peninjauan kembali. Ahok diwakili tim kuasa hukumnya, yakni Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur.
"Pak Ahok memang tidak bisa hadir, jadi diwakilkan oleh kuasa hukum. Memang secara undang-undang diperbolehkan," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 26 Februari 2018.
Hakim Agung Mulyadi mengatakan Ahok dibolehkan diwakili kuasa hukumnya menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2016.
Baca: Sidang PK Ahok, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Jalan Gadjah Mada
Dalam SEMA tersebut dijelaskan, jika terpidana sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, permintaan peninjauan kembali, menghadiri persidangan, penandatanganan dapat dilakukan oleh kuasa hukumnya.
"Kalau mengacu pada SEMA Nomor 1 Tahun 2012 memang harus hadir. Tapi dengan SEMA yang terbaru ini terpidana tidak perlu hadir," kata Mulyadi.
Tim kuasa hukum Ahok hadir pada pukul 09.30. Sidang berlangsung sekitar 10 menit. Agendanya pemeriksaan berkas peninjauan kembali serta menampung memori dari pihak pemohon dan kontra memori dari pihak termohon. Dalam sidang tersebut, pihak pemohon tidak mengajukan bukti tambahan.
Baca: Sachzie, Murid SD Minta Diantar Neneknya Lihat Ahok di Pengadilan
Mulyadi menjanjikan pemberkasan berita acara PK Ahok selesai dalam seminggu. Selanjutnya, PK Ahok akan dilimpahkan ke Mahkamah Agung.