TEMPO.CO, Jakarta – Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin siang, 26 Februari 2018. Dalam sidang hari ini Jonru akan membacakan pembelaan dirinya yang telah disiapkan selama sepekan.
“Sidang akan beragenda pembacaan pledoi," kata kuasa hukum Jonru, Juju Purwanto pada Minggu 25 Februari 2018.
Baca juga: Dituntut Dua Tahun Penjara, Jonru Ginting Malah Bilang Begini
Dalam sidang tuntutan yang digelar, Senin pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jonru Ginting dengan dua tahun tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Jaksa menganggap Jonru Ginting telah menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
Dalam sidang itu jaksa juga menyampaikan empat tuntutan.Dua poin diantaranya menyebutkan Jonru Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas tuntutan itu, Juju mengatakan kliennya tidak melakukan kesalahan atas postingannya di media sosial. Menurut dia tuntutan jaksa sangat bertentangan dengan fakta selama persidangan.
Juju mengatakan jaksa telah mengada-ada dengan menuntut dua tahun tiga bulan penjara terhadap Jonru Ginting. Menurut dia jaksa mengajukan pasal dengan tidak memperhatikan fakta persidangan yang ada.