TEMPO.CO, Jakarta - Tiga bos First Travel yang menjadi terdakwa penipuan dan pencucian uang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Depok, Senin, 26 Februari 2018. Mereka tiba di kejaksaan dengan kawalan ketat kepolisian.
Ketiga terdakwa itu adalah Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan. Beberapa saat sebelumnya mereka baru menjalani persidangan kedua di Pengadilan Negeri Depok. Dalam persidangan mereka mengajukan permohonan untuk menjual aset perusahaan. Uang hasil penjualan nantinya digunakan untuk memberangkatkan jamaah. “Intinya kami memohon dapat menjual aset-aset untuk kepentingan jemaah,” kata Puji Wijayanto, kuasa hukum terdakwa.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman mengatakan membantah jika kedatangan para terdakwa itu terkait dengan permohonan untuk menjual aset perusahaan yang saat ini menjadi barang bukti. “Tidak ada sangkut pautnya ke situ,” kata Heri.
Menurut Heri, jaksa memang sengaja memanggil para terdakwa untuk melihat dan mencocokan barang bukti. “Ada beberapa barang bukti yang harus dikonfirmasi, makanya kami panggil mereka kesini,” kata Heri. “Kami perlu data aset itu untuk mengkonfirmasi para saksi dan ditunjukkan dalam persidangan.” katanya.
Aset First Travel yang menjadi barang bukti dan telah disita kejaksaan antara lain baju dan gaun 774 buah, kwitansi pelunasan 2.040 lembar, 11 mobil, 3 rumah, 4 rumah toko, 1 unit apartemen, gedung kantor 1 unit, dan uang tunai Rp 1,5 miliar.