TEMPO.CO, Jakarta - Polisi berjanji menindaklanjuti laporan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ihwal dugaan tindak pidana dalam kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Namanya laporan, pastinya kami tindak lanjuti," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan di Kantor Polda Metro Jaya, Senin, 26 Februari 2018.
Adi menuturkan, pemeriksaan saksi-saksi itu segera dilaksanakannya setelah dikeluarkannya surat perintah penyelidikan. Namun, dia tak menjelaskan kapan surat tersebut diterbitkan.
Baca: Dilaporkan Relawan Ahok Soal Tanah Abang, Reaksi Anies Baswedan?
Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kebijakannya menutup Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Anies dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya oleh Jack Boyd Lapian dengan nomor laporan: TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018.
Menurut dia, laporan itu akan dilihat apakah ada tindak pidana dalam proses penutupan jalan di Kecamatan Tanah Abang tersebut. Untuk menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana yang terjadi, penyidik bakal melakukan penyelidikan. Nantinya, Adi menyatakan, terlapor yakni Gubernur Anies Baswedan juga bakal dimintai keterangan. Namun, terlebih dahulu polisi akan memintai keterangan sang pelapor, Jack Lapian.
Simak: Polisi Ungkap Penataan Tanah Abang Anies Baswedan Tabrak 4 Aturan
Adi menerangkan, polisi akan meminta Jack Lapian menjelaskan hal-hal apa saja yang dijadikan dasar laporan kepada Kepolisian. Setelah itu, secara bertahap pihak-pihak yang berkaitan dengan penutupan Jalan Jatibaru Raya bakal diperiksa. Adi mencontohkan, pihak yang berkaitan antara lain yang melakukan kajian kebijakan tersebut, seperti Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Kalau memang (kajian penutupan Jalan Jatibaru Raya) dibuat oleh Dishub, ya Dishub-nya itu harus menjelaskan kajiannya," ujarnya. "Kalau (pemeriksaan) Pak Anies, ya nantilah step by step."