Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Orang Penyebar Hoax Penyerangan Ulama Bekasi Jadi Tersangka

image-gnews
Ilustrasi anti-hoax
Ilustrasi anti-hoax
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Polres Metro Bekasi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penyebaran video hoax penyerangan ulama di Desa Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Kedua pria itu, H dan R, ditangkap pada Rabu pagi, 21 Februari 2018.

"Tersangka sudah ditahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Besar Rizal Marito, Senin, 26 Februari 2018.

Menurut dia, kedua tersangka merupakan warga setempat, mereka menyebarkan video penangkapan dua orang peminta sumbangan ke media sosial tak sesuai dengan fakta. "Tersangka memberi keterangan tak sesuai fakta, sehingga timbul keresahan di masyarakat," kata Rizal.

Baca: Polisi: Heboh Orang Gila Serang Ulama di Bekasi Hoax

Video yang disebar itu diberikan keterangan bahwa Ustad Ridwan Dzakir diserang oleh orang gila. Ini dikaitkan karena isu penyerangan orang gila di sejumlah wilayah di Indonesia.

Video lain, bahwa ditemukan sejumlah senjata tajam di dalam tas kedua orang yang ditangkap warga tersebut. Dua pria peminta sumbangan itu juga dikaitkan dengan kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI). Polisi menyimpulkan informasi di media sosial itu tidak benar, menyesatkan atau hoax.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yang terjadi sebenarnya, pada Rabu pagi, 21 Februari 2018, dua orang peminta sumbangan datang ke Sekretariat Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Jami Al-Qursiah. Keduanya adalah Imanuel Fajar Wibowo Putra, mengaku sebagai mualaf dengan nama baru M. Fajar Wibowo. Satu lagi adalah WN, 15 tahun, anak buahnya. "Mereka bertemu dengan anaknya ustaz RD," ujarnya.

Menurut dia, keduanya lalu dipertemukan dengan Ustad Ridwan di rumahnya. Sampai di rumah sang ustad, kata dia, Fajar Wibowo tak diberi uang untuk pulang ke Merak, Banten. Karena itu, mereka lalu meninggalkan rumah. Dalam perjalanan menuju ke sekretariat DKM, Fajar Wibowo mengumpat dengan kata-kata tidak sopan. "Santri tersinggung, lalu diamankan warga," kata Rizal.

Polisi yang menyelidiki mengungkap kasus penipuan dan penculikan yang dilakukan oleh Fajar Wibowo, peminta sumbangan ke masjid-masjid dengan modus mualaf yang dituduh menyerang ulama, PKI. Uang hasil dari pemberian sumbangan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan bermain game di warnet. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka penyebar hoax H dan R dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

3 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

10 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

34 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

34 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

44 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

48 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

51 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

51 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

51 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.