TEMPO.CO, Bekasi - Polres Metro Bekasi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penyebaran video hoax penyerangan ulama di Desa Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Kedua pria itu, H dan R, ditangkap pada Rabu pagi, 21 Februari 2018.
"Tersangka sudah ditahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Besar Rizal Marito, Senin, 26 Februari 2018.
Menurut dia, kedua tersangka merupakan warga setempat, mereka menyebarkan video penangkapan dua orang peminta sumbangan ke media sosial tak sesuai dengan fakta. "Tersangka memberi keterangan tak sesuai fakta, sehingga timbul keresahan di masyarakat," kata Rizal.
Baca: Polisi: Heboh Orang Gila Serang Ulama di Bekasi Hoax
Video yang disebar itu diberikan keterangan bahwa Ustad Ridwan Dzakir diserang oleh orang gila. Ini dikaitkan karena isu penyerangan orang gila di sejumlah wilayah di Indonesia.
Video lain, bahwa ditemukan sejumlah senjata tajam di dalam tas kedua orang yang ditangkap warga tersebut. Dua pria peminta sumbangan itu juga dikaitkan dengan kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI). Polisi menyimpulkan informasi di media sosial itu tidak benar, menyesatkan atau hoax.
Yang terjadi sebenarnya, pada Rabu pagi, 21 Februari 2018, dua orang peminta sumbangan datang ke Sekretariat Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Jami Al-Qursiah. Keduanya adalah Imanuel Fajar Wibowo Putra, mengaku sebagai mualaf dengan nama baru M. Fajar Wibowo. Satu lagi adalah WN, 15 tahun, anak buahnya. "Mereka bertemu dengan anaknya ustaz RD," ujarnya.
Menurut dia, keduanya lalu dipertemukan dengan Ustad Ridwan di rumahnya. Sampai di rumah sang ustad, kata dia, Fajar Wibowo tak diberi uang untuk pulang ke Merak, Banten. Karena itu, mereka lalu meninggalkan rumah. Dalam perjalanan menuju ke sekretariat DKM, Fajar Wibowo mengumpat dengan kata-kata tidak sopan. "Santri tersinggung, lalu diamankan warga," kata Rizal.
Polisi yang menyelidiki mengungkap kasus penipuan dan penculikan yang dilakukan oleh Fajar Wibowo, peminta sumbangan ke masjid-masjid dengan modus mualaf yang dituduh menyerang ulama, PKI. Uang hasil dari pemberian sumbangan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan bermain game di warnet.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka penyebar hoax H dan R dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).