Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jonru Ginting Berkukuh Tak Berujar Kebencian di Medsos, Buktinya?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Terdakwa ujaran kebencian, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, memekikkan takbir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2018. Tempo/M Julnis Firmansyah
Terdakwa ujaran kebencian, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, memekikkan takbir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2018. Tempo/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting membantah telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial. "Postingan saya yang diperkarakan tidak benar terdapat unsur kebencian," kata Jonru Ginting saat membacakan nota pembelaan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 26 Februari 2018.

Jonru Ginting mengatakan bahwa unggahannya di media sosial selama ini tidak bermaksud menghina seseorang maupun etnis tertentu. Dia mencontohkan, soal unggahannya yang menyebut mafia Cina telah menguasai perekonomian Indonesia. Menurut dia, yang dimaksud dengan mafia Cina adalah negara Cina, bukan masyarakat Indonesia keturunan Cina.

Baca : Begini Komentar Mengejutkan Jonru Ginting Mengenai PK Ahok

Selain itu, soal unggahannya mengenai Syiah sebagai agama sesat, menurut dia hal itu memang benar. Hal itu, kata dia, telah terbukti melalui kajian yang telah dilakukan sejumlah akademisi yang berkesimpulan bahwa Syiah adalah agama sesat.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jonru dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jaksa menganggap Jonru terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jonru dilaporkan atas kasus ujaran kebencian ke Polda Metro Jaya sejak pertengahan 2017 silam. Lima unggahan Jonru di Facebook diperkarakan karena dianggap telah menyulut kebencian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa unggahan yang diperkarakan antara lain soal Syiah dan mafia Cina. Selain itu, unggahan lainnya yang diperkarakan adalah tudingannya bahwa pemerintah telah menyogok Pengurus Besar Nahdhatul Ulama agar menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat. Ada juga unggahan Jonru yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo.

Untuk dua postingan terakhir, Jonru membantah telah mengunggahnya. Dia mengatakan JPU tidak punya bukti bahwa dialah yang mengunggah dua postingan tersebut.

Atas dasar itu, Jonru Ginting meminta hakim untuk membebaskannya. Menurut dia, tidak ada satupun alasan yang bisa membuatnya dipenjara. "Saya yakin bahwa sama sekali tidak ada alasan untuk memenjarakan saya," ujar Jonru lagi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

8 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Selain Daniel Frits, tiga warga Karimunjawa yang juga penolak tambak udang dilaporkan menggunakan UU ITE ke Polda Jateng.


Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

18 hari lalu

Posisi kelima daftar wanita tercantik di dunia ditempati Ariana Grande. Ia menempati posisi tersebut dengan akurasi rasio mencapai 91,81 persen. Instagram/arianagrande
Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

Ariana Grande ingin menghentikan ketidaknyamanan yang terjadi karena kesalahpahaman orang-orang dalam menafsirkan lagu-lagu terbarunya.


Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

19 hari lalu

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

Ujaran kebencian ini meningkat ketika hari pemungutan suara. Bahkan hoaks berbau etnis kembali mewarnai, mendaur ulang pola kebohongan.


Ujaran Kebencian Anti-Islam di India Naik, Serangan Israel di Gaza Jadi Faktor Penting

31 hari lalu

Umat Muslim melaksanakan salat Jumat pertama di bulan suci Ramadan di Masjid Jama (Masjid Agung) di kawasan tua Delhi, India 24 Maret 2023. REUTERS/Adnan Abidi
Ujaran Kebencian Anti-Islam di India Naik, Serangan Israel di Gaza Jadi Faktor Penting

India Hate Lab menemukan ujaran kebencian anti-muslim di India meningkat 62 persen pada paruh kedua 2023. Perang Israel di Gaza disebut berpengaruh.


Arya Wedakarna yang Dipecat DPD RI karena Dugaan Rasis Gugat ke PTUN

32 hari lalu

Arya Wedakarna. Instagram
Arya Wedakarna yang Dipecat DPD RI karena Dugaan Rasis Gugat ke PTUN

Mantan senator asal Bali, IGN Arya Wedakarna, menggugat Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ke PTUN Jakarta


CekFakta #248 Memantau Ujaran Kebencian yang Meningkat Seputar Pemilu 2024

34 hari lalu

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
CekFakta #248 Memantau Ujaran Kebencian yang Meningkat Seputar Pemilu 2024

Memantau Ujaran Kebencian yang Meningkat Seputar Pemilu 2024


AJI dan Monash University Imbau Pentingnya Penghapusan Ujaran Kebencian di Masa Pemilu 2024

43 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
AJI dan Monash University Imbau Pentingnya Penghapusan Ujaran Kebencian di Masa Pemilu 2024

Ujaran kebencian berpotensi memicu perselisihan sosial. Ujaran kebencian juga dapat berujung pada stigma, persekusi, dan kekerasan.


Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

44 hari lalu

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

Ujaran kebencian terbanyak ditujukan terhadap kelompok Yahudi, disusul kelompok penyandang disabilitas.


Polda DIY Hentikan Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa Usai Gelar Perkara dan Periksa 5 Relawan Jokowi

51 hari lalu

Aktor Butet Kertaredjasa melakukan pertunjukan seni teater yang digabungkan dengan seni musik dan seni tari dengan lakon
Polda DIY Hentikan Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa Usai Gelar Perkara dan Periksa 5 Relawan Jokowi

hingga kini, Presiden Jokowi, sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus itu, tidak mengadukan pantun Butet Kartaredjasa ke polisi.


Justin Trudeau Mengutuk Serangan ke Masjid Mississauga

55 hari lalu

Justin Trudeau Mengutuk Serangan ke Masjid Mississauga

Justin Trudeau mengutuk serangan ke masjid Mississauga di Kota Mississauga. Serangan ini menjadi bukti sebuah ujaran kebencian di Kanada naik.