TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting membantah telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial. "Postingan saya yang diperkarakan tidak benar terdapat unsur kebencian," kata Jonru Ginting saat membacakan nota pembelaan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 26 Februari 2018.
Jonru Ginting mengatakan bahwa unggahannya di media sosial selama ini tidak bermaksud menghina seseorang maupun etnis tertentu. Dia mencontohkan, soal unggahannya yang menyebut mafia Cina telah menguasai perekonomian Indonesia. Menurut dia, yang dimaksud dengan mafia Cina adalah negara Cina, bukan masyarakat Indonesia keturunan Cina.
Baca : Begini Komentar Mengejutkan Jonru Ginting Mengenai PK Ahok
Selain itu, soal unggahannya mengenai Syiah sebagai agama sesat, menurut dia hal itu memang benar. Hal itu, kata dia, telah terbukti melalui kajian yang telah dilakukan sejumlah akademisi yang berkesimpulan bahwa Syiah adalah agama sesat.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jonru dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jaksa menganggap Jonru terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jonru dilaporkan atas kasus ujaran kebencian ke Polda Metro Jaya sejak pertengahan 2017 silam. Lima unggahan Jonru di Facebook diperkarakan karena dianggap telah menyulut kebencian.
Beberapa unggahan yang diperkarakan antara lain soal Syiah dan mafia Cina. Selain itu, unggahan lainnya yang diperkarakan adalah tudingannya bahwa pemerintah telah menyogok Pengurus Besar Nahdhatul Ulama agar menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat. Ada juga unggahan Jonru yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo.
Untuk dua postingan terakhir, Jonru membantah telah mengunggahnya. Dia mengatakan JPU tidak punya bukti bahwa dialah yang mengunggah dua postingan tersebut.
Atas dasar itu, Jonru Ginting meminta hakim untuk membebaskannya. Menurut dia, tidak ada satupun alasan yang bisa membuatnya dipenjara. "Saya yakin bahwa sama sekali tidak ada alasan untuk memenjarakan saya," ujar Jonru lagi.