TEMPO.CO, Tangerang - Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim, 52 tahun, didakwa telah menista agama Islam dengan menghina Nabi Muhammad SAW dalam sidang kasus ujaran kebencian di Tangerang.
Perkara penistaan agama itu sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Ada lebih dari lima penasihat hukum yang mendampinginya. Kemarin adalah sidang kedua yang mendudukkan Abraham sebagai terdakwa.
Persidangan dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhamad Damis sebagai ketua majelis hakim. Abraham merupakan pria kelahiran Jakarta. Dia tinggal di Buaran Indah, Kota Tangerang.
Baca: Sidang Ujaran Kebencian, Pendeta Abraham Diancam Hukuman 6 Tahun Bui
"Sesuai dengan locus delicti, maka persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang," kata Muhamad Erlangga, salah satu jaksa penuntut umum, kepada Tempo seusai persidangan.
Erlangga menyebutkan, sebelum penangkapan dilakukan, penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI sudah memantau unggahan Abraham melalui YouTube dan Facebook.
Pada 26 November 2017, tiga penyidik, yakni Eko Yudha Prasetya, Fakih Nur Rahman, dan Yoga Dwi Cahya Sejati, menemukan akun atas nama Saifuddin Ibrahim membuat unggahan bermuatan permusuhan atau penodaan agama Islam. Posting-an itu diunggah pada 12, 24, dan 26 November 2017. Selain itu, ada yang diunggah di YouTube.
Tak lama dari pantauan Bareskrim, dua anggota Bareskrim, yakni Dukut Pamungkas dan Ganda Putra Rezeki Sihombing, menangkap Abraham di rumahnya di Buaran Indah.
Unggahan ujaran kebencian itu antara lain berbunyi penghinaan. "Nabi Muhammad melanggar hak Al-Quran. Saya tinggalkan Islam, saya ini kiai yang hafal Al-Quran. Intinya, saya mau ajak masuk Kristen," bunyi unggahan Abraham yang disebutkan dalam dakwaan yang dokumennya dimiliki Tempo.