TEMPO.CO, Jakarta - Sidang ujaran kebencian di media sosial dengan terdakwa Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting memasuki tahap mendengarkan tanggapan jaksa atas nota pembelaan (pleidoi) Jonru. Sidang itu akan digelar kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 27 Februari 2018, pukul 13.00 WIB.
"Sidang Jonru untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas pleidoi yang dibuat," ujar kuasa hukum Jonru Ginting, Djuju Purwantoro, kepada Tempo, Selasa.
Sidang ini langsung digelar sehari setelah Jonru Ginting membacakan nota pembelaan setebal 31 halaman, Senin kemarin. Sebelumnya, tim kuasa hukum minta waktu satu pekan untuk menyiapkan pleidoi.
Baca: Begini Komentar Mengejutkan Jonru Ginting Soal PK Ahok
Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan Muannas Alaidid atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian karena menulis status di Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, dan ras.
Pada sidang Senin kemarin, Jonru Ginting membacakan sendiri nota pembelaannya kepada majelis hakim yang diketuai Antonio Simbolon. Jonru mengutip pernyataan Anies Baswedan untuk menegaskan adanya ketidakadilan dalam pelaksanaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dipakai menjerat Jonru Ginting saat ini.
"Seperti kata Anies Baswedan, persatuan hanya bisa tercipta di dalam keadilan. Artinya, jika ketidakadilan seperti yang saya jabarkan tadi masih terjadi atau dipelihara, jangan berharap persatuan bisa tercipta," tutur Jonru Ginting.
Baca: Jonru Ginting Kutip Pernyataan Anies Baswedan Dalam Pledoi
Perkataan yang dikutip Jonru Ginting itu memang pernah diucapkan Anies Baswedan beberapa kali. Anies pernah mengatakannya dalam debat pilkada 2017 saat melawan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 13 April 2017.
Jonru Ginting juga mengatakan sangat setuju dengan upaya pemerintah memberantas penyebaran informasi menyesatkan atau hoax dan menghukum penyebar ujaran kebencian. Bahkan dia berpendapat, penyebar hoax dan kebencian pantas dihukum karena mengancam persatuan nasional. Namun Jonru Ginting menilai upaya pemerintah dalam memberantas hoax berat sebelah.
Menurut Jonru Ginting, pemerintah sangat cepat dalam menindak orang-orang yang kontra-pemerintah. Sedangkan yang pro-pemerintah tak ditindak. Jonru Ginting menganggap pemerintah telah melakukan ketidakadilan dalam penegakan hukum, sehingga kontraproduktif dengan upaya menciptakan persatuan.