Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ujaran Kebencian, Pendeta Abraham: Saya Lebih Ganteng dari Rizieq

image-gnews
Pendeta Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim, 52 tahun, menjalani persidangan kasus ujaran kebencian  di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 26 Februari 2018. Tempo/Ayu Cipta
Pendeta Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim, 52 tahun, menjalani persidangan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 26 Februari 2018. Tempo/Ayu Cipta
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Pendeta Abraham Ben Moses alias Syaifuddin Ibrahim, 52 tahun, terdakwa ujaran kebencian yang kasusnya sedang disidang di Pengadilan Negeri Tangerang, pernah memposting pernyataan di media sosial Facebok yang menyinggung umat, ulama, nabi, dan agama Islam.

"Apa yang dia posting menjadi alat bukti. Saat ini persidangan masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Pekan depan kami agendakan pemeriksaan saksi," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Agus Kurniawan, kepada Tempo, Selasa, 27 Februari 2018.

Salah satu postingannya, kata Agus, Abraham menulis di Facebook tanggal 12 November 2017 dengan judul “Sayembara 11.” Menurut berkas dakwan yang dikutip Agus, dari sembilan paragraf tulisan yang berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), pada paragraf keenam Abraham menulis: “Jadi orang Yahudi dan Kristen dan Musyrik masuk neraka abadi dan seburuk-buruknya makhluk. Padahal saya lebih ganteng daripada Habib Rizieq,” kata Agus mengutip tulisan Abraham.

Habib Riziq yang dimaksud Agus adalah Rizieq Shihab, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) yang  kini berada di Arab Saudi sejak 29 Mei 2017. Rizieq ke Arab Saudi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi.

Abraham, pria kelahiran Jakarta ini adalah seorang pendeta. Sebelumnya dia beragama Islam. Itu ditunjukan dari postingan yang menyebutkan Abraham hafal Al-Quran dan mengaku sebagai seorang kiai.

Dalam postingan yang dijadikan alat bukti dan masuk materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah tulisan Abraham: “Nabi Muhammad melanggar hak Al-Quran, saya tinggalkan Islam saya ini kyai hafal Alquran. Intinya saya mau ajak masuk Kristen," kata Abraham di akun Facebooknya.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, R. Carolina Fitri Sitinjak, telah mendakwa terdakwa Abraham dengan sejumlah pasal. Dia dinyatakan telah melakukan ujaran kebencian dan menista agama Islam dengan menghina Nabi Muhammad.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perkara penistaan agama itu sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Ada lebih dari lima penasihat hukum yang mendampinginya Senin, 26 Februari 2018. Persidangan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhamad Damis.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang mendampingi Jaksa Carolina, Muhamad Erlangga mengarakan bahwa sebelum penangkapan dilakukan tim Bareskrim Mabes Polri, penyidik Bareskrim sudah memantau postingan Abraham melalui Chanel YouTube dan akun Facebook.

Pada 26 November 2017, tiga penyidik, yakni Eko Yudha Prasetya, Fakih Nur Rahman, dan Yoga Dwi Cahya Sejati menemukan akun atas nama Saifuddin Ibrahim memposting pernyatan bermuatan permusuhan/penodaan agama Islam. Postingan itu diunggah pada 12, 24, dan 26 November 2017. Selain itu ada juga yang diunggah di YouTube.

Tak lama dari pantauan tim Siber Bareskrim, tiga anggota Bareskrim, yakni Dukut Pamungkas dan Ganda Putra Rezeki Sihombing menangkap Abraham di rumahnya di Buaran Indah.

Terdakwa Abraham Ben Moses dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Dalam pasal itu disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pada pasal itu diatur pula ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar bagi penyebar ujaran kebencian.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

5 hari lalu

T-ara kembali diterpa rumor
Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.


Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

36 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Selain Daniel Frits, tiga warga Karimunjawa yang juga penolak tambak udang dilaporkan menggunakan UU ITE ke Polda Jateng.


Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

46 hari lalu

Posisi kelima daftar wanita tercantik di dunia ditempati Ariana Grande. Ia menempati posisi tersebut dengan akurasi rasio mencapai 91,81 persen. Instagram/arianagrande
Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

Ariana Grande ingin menghentikan ketidaknyamanan yang terjadi karena kesalahpahaman orang-orang dalam menafsirkan lagu-lagu terbarunya.


Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

47 hari lalu

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

Ujaran kebencian ini meningkat ketika hari pemungutan suara. Bahkan hoaks berbau etnis kembali mewarnai, mendaur ulang pola kebohongan.


Ujaran Kebencian Anti-Islam di India Naik, Serangan Israel di Gaza Jadi Faktor Penting

59 hari lalu

Umat Muslim melaksanakan salat Jumat pertama di bulan suci Ramadan di Masjid Jama (Masjid Agung) di kawasan tua Delhi, India 24 Maret 2023. REUTERS/Adnan Abidi
Ujaran Kebencian Anti-Islam di India Naik, Serangan Israel di Gaza Jadi Faktor Penting

India Hate Lab menemukan ujaran kebencian anti-muslim di India meningkat 62 persen pada paruh kedua 2023. Perang Israel di Gaza disebut berpengaruh.


Arya Wedakarna yang Dipecat DPD RI karena Dugaan Rasis Gugat ke PTUN

59 hari lalu

Arya Wedakarna. Instagram
Arya Wedakarna yang Dipecat DPD RI karena Dugaan Rasis Gugat ke PTUN

Mantan senator asal Bali, IGN Arya Wedakarna, menggugat Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ke PTUN Jakarta


CekFakta #248 Memantau Ujaran Kebencian yang Meningkat Seputar Pemilu 2024

23 Februari 2024

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
CekFakta #248 Memantau Ujaran Kebencian yang Meningkat Seputar Pemilu 2024

Memantau Ujaran Kebencian yang Meningkat Seputar Pemilu 2024