TEMPO.CO, Jakarta -Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan empat kekhilafan hakim yang digunakan sebagai alasan tim kuasa hukum Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) merupakan hal yang sah-sah saja.
Menurut Abdul Fickar Hadjar, empat poin tersebut memang bisa diajukan, tetapi penilaian sepenuhnya ada di tangan majelis hakim.
"Argumen apapun yang dibangun pemohon PK untuk menyimpulkan ada kekhilafan hakim adalah boleh boleh saja. Sama sekali tdk ada larangan. Tapi logikanya harus berkaitan dengan pokok perkaranya," ujar Abdul saat dihubungi Tempo, Selasa, 27 Februari 2018.
Baca : Adik Ahok Beberkan 4 Kekhilafan Hakim yang Jadi Alasan PK Ahok
Bahkan, orang yang menjadi dosen di kampus Ahok dulu menuntut ilmu itu menjelaskan, poin kekhilafan hakim yang tidak menimbang sikap kooperatif Ahok selama persidangan dan tidak membandingkan pidato Ahok dengan pidato Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, bukan sebuah kekhilafan dalam keputusan. "Kalau pidato Gus Dur bentuk video, bisa dijadikan bukti," ujar Abdul Fickar.
Sebelumnya, Fifi Lety Indra, adik sekaligus anggota tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengungkapkan dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK) putusan perkara penodaan agama Ahok.
Menurut Fifi, ada empat fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara ketika menjatuhkan vonis terhadap kakaknya pada Mei 2017.
Fifi menuturkan, salah satu fakta persidangan yang tak dipertimbangkan adalah kesaksian warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, yang menyaksikan Ahok berpidato di sana pada September 2016 itu.
Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra saat hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 26 Februari 2018. Sejumlah kendaraan taktis polisi juga telah disiagakan di depan PN Jakarta Utara. TEMPO/Subekti.
"Tidak ada satu pun penduduk Kepulauan Seribu yang melapor. Tidak ada satupun yang marah saat pidato berlangsung," kata Fifi seusai sidang pemeriksaan berkas PK di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 26 Februari 2018. "Seharusnya ini menjadi pertimbangan juga.”
Simak : Kasus Reklamasi Pulau, Ahok Diperiksa di Mako Brimob
Menurut Fifi, fakta persidangan lain yang tidak dipertimbangan oleh hakim adalah pidato Gus Dur di Bangka Belitung bahwa umat muslim tidak dilarang memilih pemimpin nonmuslim. "Kalau pemerintahan tidak apa-apa (memilih yang nonmuslim),” ucap Fifi menirukan perkataan Gus Dur.
Sifat kooperatif Ahok selama persidangan juga tidak dipertimbangkan oleh hakim. Maka Fifi menyayangkan putusan hakim menahan langsung Ahok seusai divonis dua tahun penjara.
Menurut Abdul, Majelis Hakim memiliki kebebasan untuk menafsirkan alat bukti yang bisa menimbulkan keyakinan bahwa seseorang bersalah dan melakukan tindak pidana. "Kalau kuasa hukum Ahok mengajukan alat bukti baru sih boleh saja, tapi penilaian sepenuhnya ada di tangan hakim PK," ujarnya.