TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Resor Jakarta Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus robohnya baja penahan cetakan beton (bekisting) pada tiang jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu atau Tol Becakayu.
Kedua tersangka adalah AA dan AS yang merupakan Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya dan Kepala Pengawas PT Virama Karya.
Baca: Cari Bukti Konstruksi Tol Becakayu Melorot, Polri Cukur Besi Ulir
"Penetapan ini setelah Polres Jaktim bersama Puslabfor Mabes Polri melakulam olah TKP dan memeriksa 12 saksi. Hasilnya, terindikasi ada unsur kelalain," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya saat ditemui di kantornya pada Selasa 27 Februari 2018.
Ia menjelaskan, ke-12 saksi yang diperiksa adalah para pekerja, keamanan, dan pengawas proyek. Selain itu, pihak kepolisian juga meminta keterangan ahli konstruksi untuk meyakinkan adanya prosedur atau SOP yang dilanggar atau tidak dalam proyek itu.
"Kami putuskan dan tetapkan ada dua orang tersangka."
Kasus yang terjadi pada Selasa dini hari 20 Februari 2018 lalu mengakibatkan tujuh pekerja terluka. Mereka jatuh dari ketinggian sekitar 15 meter. Insiden itu membuat dua korban mengalami patah tulang, satu korban mengalami cidera parah di kepala, dan sisanya mengalami luka-luka ringan.
Yoyon menjelaskan, dari hasil pemeriksaan Puslabfor, diketahui pier head (cetakan beton di kepala tiang) yang berfungsi menahan material coran semen ternyata tidak kuat. Akibatnya, tiang penyangga itu merosot ke bawah dan membuat tujuh pekerja yang ada di atasnya terjun bebas.
Simak juga: PUPR: Ini Penyebab Timber Bracket Tiang Tol Becakayu Ambruk
Para pelaku diancam Pasal 360 KUHP dengan tuduhan melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat. Namun, kedua tersangka saat ini tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai masih dalam batas toleransi.
"Kelalaian itu dilakukan yang bersangkutan dengan tidak sengaja Namun hasil investigasi karena lalainya tetap akan kami lakukan penyidikan," ujarnya menjelaskan kasus di tol Becakayu.