TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perceraian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan istrinya, Veronica Tan, kembali dilanjutkan dengan agenda menerima bukti tambahan dan mendengarkan keterangan saksi. Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan ada dua saksi yang akan dihadirkan hari ini, Rabu, 28 Februari 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Ada dua orang dan masih kerabat," kata Josefina kepada Tempo, Rabu.
Meskipun hakim meminta kehadiran Ahok dalam sidang perceraiannya dengan Veronica Tan, kuasa hukum Ahok lain, Fifi Lety Indra, mengatakan Ahok tetap tidak akan hadir di pengadilan nanti. "Tidak datang," ucap Fifi Lety Indra, yang juga adik kandung Ahok, melalui pesan pendek, Rabu pagi.
Baca: Soal PK Ahok, Relawan Jamin Ahok Tak akan Nyapres
Menurut Fifi, hari ini, persidangan akan mengagendakan penerimaan bukti tambahan dan mendatangkan saksi dari penggugat. Sebelumnya, Josefina menuturkan akan menghadirkan dua saksi, tapi tidak menjelaskan secara spesifik identitasnya. "Permintaan kami adalah perceraian dan hak asuh."
Sedangkan Veronica Tan tidak pernah hadir dalam persidangan. Ia memilih menitipkan surat kepada pihak pengacara Ahok.
Baca: Kasus Reklamasi Pulau, Ahok Diperiksa di Mako Brimob
Ahok menggugat cerai Veronica Tan karena adanya dugaan orang ketiga. Pada persidangan sebelumnya, pihak Ahok telah menyerahkan barang bukti kepada majelis hakim dalam bentuk CD yang berisi data akta kelahiran, rekaman percakapan, chat melalui aplikasi WhatsApp, dan foto.