TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perceraian Ahok dengan Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini akan menghadirkan dua orang saksi dari pihak penggugat. Kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, mengatakan para saksi itu adalah staf Ahok.
"Dua saksinya staf bapak." kata Fifi Lety, yang juga adik kandung Ahok, di lantai 2 ruang Koesoemah Atmadja, PN Jakarta Utara, Rabu, 28 Februari 2018.
Fifi memastikan ketiga anak Ahok dan Veronica Tan tidak akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perceraian ini. "Kasihan kalau saksinya anak-anak," ujarnya.
Baca: Soal PK Ahok, Relawan Jamin Ahok Tak akan Nyapres
Kedua saksi yang dihadirkan oleh penggugat ini merupakan pelengkap barang bukti yang telah lebih dahulu diserahkan kepada majelis hakim pada persidangan sebelumnya pada 21 Februari 2018. Barang-barang bukti Ahok gugat cerai Veronica Tan itu antara lain akta kelahiran, rekaman percakapan, chat melalui WhatsApp, dan foto yang diserahkan dalam bentuk CD.
Ahok menggugat cerai Veronica Tan karena dugaan ada orang ketiga dalam rumah tangga mereka. Pada sidang kali ini Ahok maupun Veronica Tan juga tidak hadir.