TEMPO.CO, Depok -Para pejalan kaki di Depok masih dinomorduakan di Kota Depok, yang terlihat dari sebagian besar kondisi trotoar yang belum representatif bagi masyarakat sebagai ruang berjalan kaki.
Pantauan Tempo, Rabu 28 Februari 2018, sepanjang Jalan Raya Margonda mulai dari terowongan Universitas Indonesia hingga simpang Siliwangi, sedikitnya puluhan pedagang kaki lima dan kendaraan roda empat yang berada di atas trotoar.
Kepala Seksi Penertiban Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Depok, Otong heryanto, tidak menampik kondisi tersebut terjadi di Jalan Raya Margonda. “Untuk penertiban para pedagang kaki lima disingkat PKL, kami harus bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dalam hal penindakannya,” kata Otong, Rabu 28 Februari 2018.
Baca : Lantai Trotoar Sudirman-Thamrin Bakal Ada Luriknya
Sementara untuk kendaraan yang kerap parkir di atas trotoar, pihaknya bersama aparat kepolisian rutin melaksanakan penggembokan. “Sedikitnya per hari ada belasan mobil yang kerap terjaring razia penggembokan,” tutur Otong.
Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus menegaskan buruknya fasilitas trotoar tersebut dapat membahayakan pejalan kaki.
“Pemerintah Kota Depok belum memenuhi hak dasar pejalan kaki. Sedangkan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jelas-jelas mengamanatkan bahwa hak pejalan kaki dilindungi,” kata Alfred di Depok, Rabu 28 Februari 2018.
Sebuah truk bernomor polisi B 9192 CH mengalami patah as roda di Jalan Margonda, Kota Depok, 16 Mei 2017. Akibat dari kejadian ini muatan truk berhamburan ke trotoar. Tempo/Gunawan Wicaksono
Untuk itu, lanjut Alfred, dirinya mendorong agar masyarakat lebih aktif dalam mengkritisi soal haknya berjalan kaki di Depok. “Kami akan memfasilitasi masyarakat jika ada masyarakat yang melaporkan (soal itu) ke kami,” Alfred melanjutkan.
Simak pula : Kota yang Mempercantik Trotoarnya Agar Nyaman dan Instagram-able
Sementara itu Sekretaris Dinas Pehubungan Kota Depok Yusmanto mengatakan, pihaknya belum melakukan pemantauan secara aktif terhadap trotoar yang ada di Kota Depok.
“Kami harus bekerja sama dengan berbagai pihak misalnya Satpol PP dan Kepolisian untuk mengawasi trotoar,” ujar Yusmanto.
Yusmanto juga membenarkan trotoar jalan di Kota Depok belum representatif bagi masyarakat. “Idealnya trotoar itu memiliki lebar kurang lebih 5 meter. Tapi di Depok kurang dari 3 meter,” demikian Yusmanto.