TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah tindak asusila atau kekerasan seksual yang dilakukan guru terhadap muridnya terbongkar dalam kurun waktu dua bulan di Jawa Timur. Komisioner Perlindungan Anak Indonesia Retno Listyarti mengatakan dua kasus terbaru dalam dua bulan terakhir di tahun 2018, korbannya puluhan siswa di Kota Surabaya dan Jombang.
"Di Kota Surabaya korbannya siswa SD dan di Jombang korbannya bahkan mencapai 25 siswi SMP," kata Retno melalui pernyataan tertulis, Kamis, 1 Maret 2018. "Bahkan, muncul kasus serupa di salah satu pesantren di Nganjuk."
KPAI, kata dia, langsung terjun untuk melakukan pengawasan ke Jombang pada Senin, 26 Februari lalu, dan di Surabaya, sehari setelahnya. Kedua oknum guru pelaku kekerasan seksual dikenal sebagai guru yang rajin beribadah, rajin mendampingi para siswa kegiatan ekstrakurikuler, berperilaku santun, bahkan kerap menjadi imam sholat di sekolahnya.
Simak: Guru Cabul di Bantul Divonis 10 Tahun Penjara
Melihat prilaku sehari-harinya yang alim, bahkan pimpinan sekolah, guru dan karyawan awalnya tidak menaruh curiga pada perilaku menyimpang keduanya. Kasus kekerasan seksual oleh guru berinisial E, 49 tahun, di Jombang, terhadap anak didiknya terjadi di salah satu SMP di Jombang, dengan dalih melakukan ruqiyah.
"Seorang guru bahasa Indonesia tega melakukan pencabulan terhadap 25 siswinya di toilet sekolah dan di perkemahan saat kegiatan ekstrakurikuler."
E adalah seorang guru Pegawai Negeri Sipil dan saat ini sudah dinonaktifkan dengan gaji hanya diberikan sebesar 50 persen. Adapun status kepegawaiannya dimutasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang.
Ia menuturkan jika E sudah menjalani proses pengadilan dan terbukti bersalah serta dijatuhi hukuman penjara lebih dari 2 tahun, maka kepegawaiannya akan di pecat dengan tidak hormat.
"Polisi melakukan pemeriksaan terhadap 24 dari 25 anak korban dengan dibantu dan didampingi pihak sekolah, P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Jombang dan NGO Perlindungan anak," ujarnya.
Sedangkan, kasus kekerasan seksual guru SD di Kota Surabaya dilakukan oleh seorang berinisial MSH, 28 tahun. Guru tersebut mencabuli 65 anak didiknya yang masih berusia 6-9 tahun dilakukan antara 2014-2017.
Kekerasan seksual dilakukan oknum guru tersebut di dalam kelas, kolam renang dan bus pariwisata. "Bahkan disaksikan siswa lainnya. Saat ini kasus ditangani oleh Polda Jawa Timur."
Menurut catatan kepolisian, kekerasan seksual terhadap anak di Jawa Timur sangat tinggi. Pada tahun 2016 tercatat 719 korban anak dengan 179 pelaku. Sedangkan tahun 2017 tercatat 393 korban anak dengan 6 pelaku.
Yang membuat miris, kata dia, bulan kedua di tahun 2018 sudah tercatat 52 anak korban dengan 21 pelaku. "Ini belum termasuk korban MSH yang mencapai 65 anak," ujarnya.
Polisi sudah menyelesaikan pemeriksaan dan berkas sudah siap P21 atau lengkap. Pelaku dikenakan pasal 82 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto pasal 65 KUHP.
KPAI mengapresiasi kinerja jajaran Polda Jawa Timur yang bertindak sigap dalam memproses kasus ini. Tersangka sudah ditahan sejak 22 Februari lalu, hanya sehari setelah empat orang tua korban melapor ke kepolisian.
Kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap anak korban serta konseling ke 42 korban dari 65 siswa. Hasil konseling menunjukkan 35 korban mengalami trauma berat dan akan dibantu pemulihannya oleh tim psikologi dari RS POLDA Jawa Timur hingga tuntas.
Polisi mengenakan pasal 82 UU nomor14 Tahun 2014 terhadap pelaku dengan hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga hukuman maksimal karena pelaku masuk kategori orang terdekat korban, yakni guru.