TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Kota Depok mengungkap kasus dugaan penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kota Depok tahun anggaran 2016, yang ditujukan untuk perbaikan rumah tak layak huni (RTLH), Kamis, 1 Maret 2018.
Dalam pengungkapan tersebut, Kejaksaan menetapkan tiga tersangka, yakni ATH, AHK, dan T. Ketiganya merupakan koordinator dalam pelaksanaan perbaikan RTLH bagi warga kurang mampu di Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Baca: Banyak Dikoreksi, Rancangan APBD DKI Jakarta 2018 Malah Naik Rp 6,5 Miliar
“Angka 6,5 berdasarkan audit kerugian keuangan negara oleh Tim Audit Inspektorat Daerah Kota Depok. Ketiganya merugikan negara sebesar Rp 482 juta dari total 68 rumah yang menerima bantuan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari kepada Tempo, Kamis.
Sufari mengatakan penilep duit APBD tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan selama delapan bulan. “Ketiganya terjerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.