TEMPO.CO, Jakarta - Konsumen lahan reklamasi di Pulau C dan D mencabut gugatan perdata terhadap PT Kapuk Naga Indah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan.
"Perkara itu sudah dicabut per hari ini," kata Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Syahmizar di kantornya, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis, 1 Maret 2018.
Sidang gugatan perdata enam konsumen properti reklamasi terhadap PT Kapuk Naga Indah dan Provinsi DKI Jakarta dijadwalkan digelar pada Kamis, 1 Maret 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Berdasarkan penelusuran berkas perkara pada laman http://sipp.pn-jakartautara.go.id sidang pada hari ini mengagendakan penunjukan mediator.
Baca: Anies Baswedan ke Perusahaan Reklamasi, Mau Jualan Urus Izin
Gugatan didaftarkan pada 22 Januari 2018 oleh enam penggugat, yakni Agus Sugiarto Tamin, Handy Tamin, Suradi Tamin, Stevanus Wiliyan, Endro Weliyan, dan Yudarno. Sedangkan tim kuasa hukum penggugat terdiri Soemarjono, Herman Zakaria, Suprapta, serta Kartiko Pandu Bawono.
Terhadap PT Kapuk Niaga Indah, penggugat menuntut pengembalian uang Rp 35,67 miliar. Sedangkan Pemerintah Provinsi DKI digugat bayar Rp 60 miliar.
Pengacara penggugat menyatakan, gugatan dicabut lantaran pasal gugatan akan diperbaiki sebelum pendaftarkan gugatan ulang. Seorang anggota tim pengacara yan menolak dikutip namanya mengatakan, penjelasan lebih lanjut diberikan ketika pendaftaran ulang gugatan pembeli lahan pulau reklamasi.
Berdasarkan berkas gugatan, seperti berita Koran Tempo terbitan 23 Februari 2018 berjudul “Konsumen Reklamasi Gugat Pengembang ke Pengadilan," konsumen itu menyerahkan uang Rp 35,67 miliar kepada pengembang untuk membeli unit properti di Golf Island atau Pulau D. Namun, lahan reklamasi bermasalah sehingga mereka menuntut PT Kapuk Niaga Indah mengembalikan uang itu.
Terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan, masing-masing penggugat menuntut ganti rugi Rp 10 miliar sehingga totalnya Rp 60 miliar. Alasannya, mereka mengalami kerugian akibat kebijakan Gubernur Anies Baswedan yang menolak melanjutkan pembangunan di pulau reklamasi.
Anies Baswedan mempersoalkan gugatan konsumen pulau reklamasi terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia menganggap, gugatan itu tidak tepat kalau diarahkan kepada Pemerintah DKI.
"Itu, kan transaksi antar dua pihak, pembeli dan penjual. Selesaikan antar keduanya saja," kata Anies Baswedan di Menara 165, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 24 Februari 2018. "Kenapa menggugatnya ke Pemprov?"