TEMPO.CO, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok menertibkan 12 pedagang kaki lima atau PKL dan pengemis yang kerap mangkal di jembatan penyeberangan orang (JPO), trotoar dan terminal di Jalan Margonda pada Kamis 1 Maret 2018.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto mengatakan, razia tersebut bertujuan untuk menegakkan Perda Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Baca juga: Trotoar Depok Berbahaya: Pemkot Mengaku Bingung Menata
“Ini untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat khususnya pejalan kaki di Kota Depok,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto .
Untuk memberikan efek jera, para PKL dan pengemis yang terjaring tersebut dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
“Untuk menciptakan keindahan kota dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat kami akan terus gencarkan kegiatan serupa di beberapa titik lainnya,” ujar Yayan.
Berdasarkan pantauan Tempo, puluhan PKL dan pengemis memenuhi trotoar menuju Stasiun Depok Baru, baik dari arah jalan baru dan Pasar Kemiri.
Tidak ada tindakan dari pengelola stasiun dan Satpol PP Kotak Depok untuk menertibkan PKL dan pengemis itu. Padahal tindakan mereka mengganggu ribuan penumpang kereta komuter yang masuk dan keluar stasiun.