TEMPO.CO, Jakarta - Sidang tuntutan kasus yang menjerat Gatot Brajamusti atau dikenal sebagai Aa Gatot kembali ditunda pada Kamis, 1 Maret 2018. Jaksa penuntut umum, Hadiman, mengatakan sidang lanjutan bakal digelar pada lusa pekan depan, 14 Maret 2018.
"Ini karena isi tuntutannya, pidana penjaranya kita belum dapat dari Kejaksaan Agung. Kalau memo tuntutan yang akan kita bacakan sudah siap," kata Hadiman ketika dihubungi Tempo, Kamis, 1 Maret 2018.
Tercatat sudah tiga kali sidang tuntutan terhadap Gatot ditunda. Sidang sebelumnya, semestinya diselenggarakan pada 22 Januari 2018 dan 13 Januari 2018.
Baca: Aa Gatot Pernah Todongkan Senjata Api ke Kepala Elma Theana
Gatot didakwa dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP lantaran diduga melakukan tindakan asusila terhadap perempuan berinisial CT. Bahkan perempuan itu hamil dan melahirkan anak akibat perbuatan asusilanya.
Gatot tak hanya dijerat kasus asusila, paranormal yang pernah menjadi Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia itu juga menjadi terdakwa kasus pemilikan senjata ilegal serta satwa dilindungi.
Baca: Begini Kesaktian Aa Gatot di Mata Reza Artamevia
Atas kepemilikan satwa dilindungi, Gatot didakwa dengan Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Sedangkan, untuk kasus kepemilikan senjata api, Aa Gatot didakwa dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.