"

Tukang Ojek Lakukan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur

Reporter

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Mampang, Jakarta Selatan.

Tersangka berinisial M, 47 tahun. "Tersangka adalah tukang ojek pribadi korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso di kantor Polres Metro Jakarta Selatan, hari ini, 1 Maret 2018.

Pelaku pencabulan dijerat Pasal 76 E juncto 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BacaKasus Pencabulan Siswa, Ini Kata Kepsek SMPN di Jakarta Timur

Kejadian bermula saat M mengantar pulang korban pulang sekolah. Korban membonceng di depan pelaku. Selama perjalanan pulang, tersangka M meraba dada korban menggunakan tangan kirinya, sedangkan tangan kanan memegang setang motor.

"Sampai di rumah, korban menangis karena merasakan sakit pada bagian dadanya," ucap Bismo.

Orang tua korban pun menanyakan ihwal kejadian yang menimpa korban, kemudian korban menceritakan kejadian yang dia dialami. Lalu dugaan pencabulan ini dilaporkan kepada polisi.

Polisi menyita barang bukti satu setel seragam sekolah milik korban, sepeda motor milik tersangka pencabulan, satu celana, dan kaus putih milik tersangka M, serta satu jilbab putih milik korban.








Diduga Cabuli 11 Muridnya, Guru Ngaji di Cirebon Ditangkap

4 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Diduga Cabuli 11 Muridnya, Guru Ngaji di Cirebon Ditangkap

Korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang guru ngaji di Cirebon ini awalnya diajak untuk ikut les tambahan.


Situs Project Multatuli Diserang Setelah Rilis Laporan Kasus Pencabulan di Baubau

5 hari lalu

Ilustrasi peretasan situs dan data. (Shutterstock)
Situs Project Multatuli Diserang Setelah Rilis Laporan Kasus Pencabulan di Baubau

Evi menuturkan ini kedua kalinya Project Multatuli mengalami serangan digital. Ada kenaikan aktivitas tidak wajar ke situs mereka.


Pria di Bekasi Mencabuli Wanita Berkebutuhan Khusus di Toilet Masjid

7 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Pria di Bekasi Mencabuli Wanita Berkebutuhan Khusus di Toilet Masjid

Pria berinisial MS, 27 tahun, diduga mencabuli seorang wanita berkebutuhan khusus di toilet masjid di Bekasi.


Bocah Perempuan di Bekasi Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Terduga Pelaku Eks Camat

27 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Bocah Perempuan di Bekasi Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Terduga Pelaku Eks Camat

Bocah perempuan berusia 11 tahun diduga jadi korban pencabulan ayah tiri sejak kelas 2 SD. Terduga pelaku pernah menjadi camat di Bekasi.


Dugaan Pencabulan Santriwati di Serang, Pimpinan Ponpes Ditangkap Polisi

29 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Dugaan Pencabulan Santriwati di Serang, Pimpinan Ponpes Ditangkap Polisi

Modus yang dilakukan pimpinan ponpes itu dalam melakukan pencabulan santriwati adalah mengiming-imingi para korban akan dijadikan anak angkat.


Polres Tangerang Kota Tangkap Guru Mengaji Diduga Cabuli 7 Anak di Bawah Umur

39 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Polres Tangerang Kota Tangkap Guru Mengaji Diduga Cabuli 7 Anak di Bawah Umur

TEMPO.CO.Tangerang-Kepolisian resor Metro Tangerang Kota, Polda Metto Jaya mengungkap aksi kejahatan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sebanyak tujuh anak berusia 8 hingga 10 tahun menjadi korban M alias A.


Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Sleman, Berlangsung Sejak 2013

43 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Sleman, Berlangsung Sejak 2013

Polisi memperkirakan korban pencabulan anak itu mencapai 20 orang.


Kasus Pemerkosaan Santri di Beji Depok, Ustaz Ramadhan Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

48 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Kasus Pemerkosaan Santri di Beji Depok, Ustaz Ramadhan Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Pengadilan Negeri Depok juga mewajibkan Ustaz Ramadhan membayar uang restitusi Rp 30 juta kepada korban. Masih ada tiga tersangka lain.


Awal Maret 2023, PT PGN Uji Coba Konversi Kendaraan dari Bensin ke Gas

49 hari lalu

Logo PGN. co.id
Awal Maret 2023, PT PGN Uji Coba Konversi Kendaraan dari Bensin ke Gas

PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk merencanakan melakukan konversi terhadap kendaraan bermotor berbahan bakar bensin menjadi bahan bakar gas.


Terduga Pelaku Pencabulan di Rusun Marunda Hapus Data di Laptop dan Ponsel

55 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Terduga Pelaku Pencabulan di Rusun Marunda Hapus Data di Laptop dan Ponsel

Terduga pelaku pencabulan anak di Rusun Marunda sempat menghapus sejumlah data di ponsel dan laptop sebelum dibawa ke Polres Jakarta Utara.