TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Mampang, Jakarta Selatan.
Tersangka berinisial M, 47 tahun. "Tersangka adalah tukang ojek pribadi korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso di kantor Polres Metro Jakarta Selatan, hari ini, 1 Maret 2018.
Pelaku pencabulan dijerat Pasal 76 E juncto 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca: Kasus Pencabulan Siswa, Ini Kata Kepsek SMPN di Jakarta Timur
Kejadian bermula saat M mengantar pulang korban pulang sekolah. Korban membonceng di depan pelaku. Selama perjalanan pulang, tersangka M meraba dada korban menggunakan tangan kirinya, sedangkan tangan kanan memegang setang motor.
"Sampai di rumah, korban menangis karena merasakan sakit pada bagian dadanya," ucap Bismo.
Orang tua korban pun menanyakan ihwal kejadian yang menimpa korban, kemudian korban menceritakan kejadian yang dia dialami. Lalu dugaan pencabulan ini dilaporkan kepada polisi.
Polisi menyita barang bukti satu setel seragam sekolah milik korban, sepeda motor milik tersangka pencabulan, satu celana, dan kaus putih milik tersangka M, serta satu jilbab putih milik korban.