TEMPO.CO, Jakarta -Sidang pembacaan vonis Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting akan digelar hari ini, Jumat, 2 Maret 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang vonis Jonru ini akan digelar pada pukul 13.00 WIB seusai ibadah shalat Jumat.
Kuasa hukum Jonru Ginting, Djudju Purwanto optimis kliennya akan bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kalau bersandar kepada hukum formal, kami optimis bisa mememenangkan pengadilan," ujar Djuju dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Kamis, 1 Maret 2018.
Baca : Dua Hari Lagi Divonis, Jonru Ginting Kangen Anak-Istri
Djudju menilai Jonru akan bebas dari tuntutan sebab JPU tak mampu menampilkan alat bukti yang sah dan bisa diakses.
Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status di Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, ras, dan antargolongan.
Jonru Ginting didakwa berlapis. Dakwaan pertama dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jonru Ginting juga didakwa dengan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan yang ketiga, Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1.
SYAFIUL HADI | M JULNIS FIRMANSYAH