TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum Jon Riau Ukur alias Jonru Ginting, Djudju Purwanto optimis kliennya akan bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang vonis hari ini, Jumat, 2 Maret 2018.
Sebab, menurut dia, JPU tak mampu menampilkan alat bukti yang sah dan bisa diakses. "Sebagaimana diatur dalam pasal 5 dan 6 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Djudju dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Kamis, 1 Maret 2018.
Baca : Sidang Ujaran Kebencian, Jaksa Optimistis Jonru Ginting Masuk Bui
Djudju juga mengatakan bisa memenangkan pengadilan pada hari ini. Hal itu, kata dia, sebagaimana kalau bersandar pada hukum formal. "Tapi nanti kita lihat saja bagaimana keputusan hakim," kata Djudju lagi.
Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status di Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, ras, dan antargolongan.
Jonru Ginting didakwa berlapis. Dakwaan pertama dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jonru Ginting juga didakwa dengan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan yang ketiga, Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1.
SYAFIUL HADI | M JULNIS FIRMANSYAH