TEMPO.CO, Jakarta - Saksi pelapor kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, Muannas Alaidid, tetap yakin Jonru akan dinyatakan bersalah dalam sidang pembacaan vonis hari ini, Jumat, 2 Maret 2018. Namun dia mengatakan, tidak penting seberapa lama vonis yang dijatuhkan dan Jonru menyesali semua perbuatannya atau tidak.
"Setidaknya, kasus ini menjadi contoh bagi publik agar menggunakan media sosial dengan bijak. Bukan sebagai sarana menyebarkan kebencian, keresahan, dan permusuhan di tengah masyarakat," ujarnya kepada Tempo, Jumat, 2 Maret 2018.
Baca: Sidang Ujaran Kebencian, Jaksa Optimistis Jonru Ginting Masuk Bui
Muannnas mengatakan, putusan apa pun yang akan dijatuhkan pengadilan nanti sudah bukan urusan dia. Sebab, kata dia, sedari awal kasus Jonru sudah dia serahkan ke proses hukum. "Biarkan pengadilan bekerja," katanya.
Sidang pembacaan vonis Jonru akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seusai ibadah salat Jumat, yakni pukul 13.00.
Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya, pada Jumat, 29 September 2017. Ia dilaporkan atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status di Facebook, yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, ras, dan antargolongan.