TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus Bom Sarinah, Aman Abdurahman alias Abu Sulaiman alias Oman Rochman, hari ini kembali menjalani persidangan lanjutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, ia didakwa sebagai otak teror bom Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada 24 Mei 2017.
Sidang digelar setelah Aman dipersilakan memasuki ruang sidang pada pukul 10.14. "Saudara terdakwa sehat?" ujar ketua majelis hakim Akhmad Jaini, di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adjie Jakarta, Jumat, 2 Maret 2018. Mendengar pertanyaan pembuka sidang, Aman hanya mengangguk di hadapan Akhmad.
Baca: Gunawan Berharap Putrinya Bisa Gantikan Ridho di Kepolisian
Hari ini, jaksa penuntut umum menghadirkan lima orang anggota kepolisian sebagai saksi. Kelima anggota polisi ini, merupakan petugas yang berada di sekitar Terminal Kampung Melayu saat terjadinya teror bom.
Dalam teror bom Kampung Melayu, dua ledakan yang terjadi beruntun menyebabkan empat orang menjadi korban. Tiga korban adalah petugas kepolisian dan satu warga sipil. Dalam sidang kali ini, majelis hakim meminta keterangan dari pihak saksi, yang merupakan rekan dari tiga polisi yang gugur dalam insiden tersebut.
Sidang perdana Aman sendiri digelar Kamis, 15 Februari 2018. Dalam persidangan ini, jaksa mendakwa Aman kerap memberikan doktrin paham radikal dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak kekerasan atau teror. "Sejak 2008, Aman diduga sudah menyebarkan paham dan doktrin radikal," ucap jaksa penuntut umum Sigit Hendriadinya.
Tak hanya Bom Sarinah, jaksa penuntut umum lain, Anita Dewayani, menduga Aman juga menjadi aktor intelektual di balik semua teror, yakni di Kampung Melayu, Jakarta Timur, dan Samarinda, Kalimantan Timur. "Dia aktor intelektualnya," katanya.
Bahkan, menurut dia, Aman masih memberikan doktrin kepada para pengikutnya yang mengunjungi penjara. Hal itu dilakukan untuk jihad, terutama diarahkan pada warga negara asing, khususnya Prancis dan Rusia.
Simak juga: Kunjungi Rumah Bripda Ridho, Kapolda Metro: Keluarga Sudah Ikhlas
Atas perbuatannya, Aman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dari catatan jaksa, Aman yang terseret kasus teror bom Kampung Melayu itu memiliki sepak terjang cukup panjang dalam gerakan terorisme di Indonesia. Pada 2008, terdakwa sering memberikan ceramah atau kajian-kajian agama di beberapa kota, seperti Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, dan Samarinda, dengan materi dari buku karangan dia yang berjudul Materi Tauhid.