TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Hengki Hariyadi mengatakan ada faktor primordialisme sempit dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh ojek online, disingkat Ojol di Tambora, Jakarta Barat.
Hal tersebut, kata Hengki, lantaran dulu ada salah satu pelaku yang pernah juga mengalami tindak kejahatan oleh seseorang ketika menjadi pengendara Ojol.
Baca Juga:
"Diawali dari praduga bahwa korban adalah preman yang beberapa waktu lalu melakukan tindak pidana terhadap salah satu pelaku, padahal belum tentu. Lalu ngajak teman-teman lalu mengeroyok," kata Hengki ketika melakukan rilis kasus di halaman Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 2 Maret 2018.
Baca : Polisi Usut Video Viral Pengeroyokan Ojek Online vs Mobil
Karena itu Hengki mengimbau kepada para pengemudi Ojol untuk tidak melakukan tindakan primordialisme sempit seperti kasus tersebut. Sebab, selama ini pihaknya juga sudah sering mendapat laporan dari warga yang menyatakan bahwa banyak komunitas Ojol melakukan tindakan yang dinilai meresahkan.
"Ini pelajaran buat kita semua, tidak dibenarkan main hakim sendiri. Kalau ada kejadian lagi kita tentu akan lakukan tindakan tegas," kata Hengki.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menahan 6 pelaku pengeroyokan oknum ojek online (Ojol) terhadap dua orang anak jalanan. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Hariyadi mengatakan keenam pelaku mengeroyok dua orang anak jalanan tersebut pada Selasa, 13 Februari 2018 lalu pada pukul 04.05 WIB di Depan Toko Alfamart Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat.
Akibat pengeroyokan ini dua orang menjadi korban, keduanya berinisial DA dan TI. Satu orang yang bernama DA diketahui telah meninggal dunia, sedangkan TI masih menjalani perawatan.
Kedua korban terluka pada bagian kepala hingga menyebabkan pendarahan otak karena dikeroyok. Dari pelaku pihak kepolisian menyita barang bukti yang digunakan untuk melakukan pengeroyokan berupa batu, potongan kayu triplek dan kayu kaso yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.
Menurut Hengki, para pelaku bakal dijerat menggunakan pasal 170 ayat 2 ke. 2e dan ke. 3e KUHP. Keenam ojek online bakal mendapat ancaman pidana berupa 9 tahun dan 12 tahun penjara.