TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) akan dihadirkan sebagai saksi terdakwa bom Kampung Melayu, Aman Abdurrahman atau Oman Rochman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum kasus Aman mengatakan JAD adalah basis dari Aman Abdurrahman, terdakwa kasus Bom Sarinah Thamrin hingga Bom Kampung Melayu.
"Nanti ada saksi di antara mereka," kata Jaksa Nana selepas mengikuti persidangan untuk terdakwa Aman di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adjie, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 2 Maret 2018. Namun Ia belum merinci siapa saja saksi Jamaah Ansharut Daulah yang akan dihadirkan.
Para saksi dari anggota Jamaah Ansharut Daulah ini, kata Jaksa Nana, perlu dihadirkan untuk mengurai satu per satu peran terdakwa. Sebab, Aman tidak hanya didakwa sebagai aktor dari sejumlah teror bom di beberapa wilayah di Indonesia. "Ada perbuatan dia yang secara tidak langsung memprovokasi anggotanya untuk melakukan amaliah-amaliah yang seperti terjadi di luar negeri," tuturnya.
Baca: Aman Abdurahman Didakwa Sebagai Aktor Intelektual Bom Sarinah
Pada hari ini, sidang lanjutan untuk terdakwa Aman Abdurrahman kembali digelar. Jaksa menghadirkan lima orang personil polisi untuk bersaksi. Kelimanya merupakan rekan kerja dari tiga personil polisi yang gugur saat peristiwa Bom Kampung Melayu.
Jaksa Nana menjelaskan kembali bahwa Aman Abdurrahman didakwa menjadi otak atas teror bom di empat tempat yaitu Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat; Kampung Melayu, Jakarta Timur; Samarinda, Kalimantan Timur; dan Medan, Sumatera Utara.
Selain itu, Aman Abdurrahman juga diduga mendorong anggotanya untuk memperoleh senjata dari Filipina, serta memfasilitasi anggotanya untuk hijrah ke Filipina guna bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS. Aman juga didakwa terlibat provokasi di sejumlah lokasi untuk mempelajari ajaran ajarannya.
"Sehingga banyak yang terprovokasi untuk melakukan tindakan terorisme terhadap polisi seperti kasus di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB)," ujarnya.
Tim jaksa, kata dia, optimistis bisa mengungkapkan fakta atas keterlibatan Aman Abdurrahman dalam semua dakwaan. "Nanti aja dilihat apa sih sebelumnya peran terdakwa ini, kami akan membuktikannya," kata Jaksa Nana.
Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini meminta tim jaksa kasus Aman Abdurrahman untuk memilih saksi agar lebih efisien. Sebab, kata Akhmad, majelis hakim juga harus melayani masyarakat lain yang harus menjalani persidangan. "Mohon diperhatikan oleh jaksa, sidang berikutnya 6 Maret 2018 mendatang, hari Selasa," ujarnya.