TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 1 tahun enam bulan penjara bagi Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, terdakwa perkara ujaran kebencian via sosial media, pada Jumat sore, 2 Maret 2018.
Hakim menyatakan dia bersalah dan dakwaan jaksa penuntut umum terbukti secara meyakinkan bahwa Jonru Ginting menyebarkan kebencian. Selain divonis penjara 1 tahun enam bulan dipotong masa penahanan, pria ini juga dikenai denda Rp 50 juta atau tiga bulan kurungan.
Setelah sidang ditutup, Jonru Ginting mencurahkan isi hatinya menanggapi vonis hakim. Dia menilai, vonis yang dijatuhkan kepada dirinya sangat tidak adil. "Kalaupun nanti misalnya, saya terima, saya tidak akan ikhlas menerimanya," katanya kepada pers di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca: Jonru Ginting Divonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara
Jonru Ginting didakwa berlapis. Dakwaan pertama dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia juga didakwa dengan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Sedangkan yang ketiga, Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1.
Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian via Facebook berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Menurut Majelis Hakim, Jonru Ginting melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak dalam menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian. Ketua Majelis Antonius Simbolon menilai tindakan Jonru Ginting, yang dapat menyebabkan permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, sebagai perbuatan berlanjut.
Jonru bersama kuasa hukumnya masih memikirkan apakah akan banding atau menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga menyatakan masih pikir-pikir. "Untuk banding kami pikir dulu, belum bisa jawab sekarang," kata Jonru Ginting.